Sidang Vonis Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Diwarnai Aksi Damai

Achmad Arianto • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 18:53 WIB
KAWAL KEADILAN: Massa dari LIRA, saat menggelar aksi di luar PN Malang, Rabu (23/9) sesaat sebelum sidang pembunuhan mahasiswi UMM oleh kakak iparnya yang seorang pecatan polisi digelar. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
KAWAL KEADILAN: Massa dari LIRA, saat menggelar aksi di luar PN Malang, Rabu (23/9) sesaat sebelum sidang pembunuhan mahasiswi UMM oleh kakak iparnya yang seorang pecatan polisi digelar. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

 

MALANG, Radar Bromo-Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo menyita perhatian berbagai elemen masyarakat.

Puluhan warga menggelar aksi damai mengawal putusan tersebut dari luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kuasa Hukum korban, Samsudin mengatakan, aksi damai yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk mengawal kasus tersebut.

Sehingga putusan untuk terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Perkara pembunuhan ini harus disidang secara adil dan putusan yang dijatuhkan pada terdakwa harus setimpal. Yakni, hukuman mati,” katanya saat berorasi.

Baca Juga: Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati, Suyitno Divonis 20 Tahun Penjara

Pantauan Jawa Pos Radar Bromo di lokasi, aksi damai diikuti puluhan elemen masyarakat.

Mulai keluarga korban, mahasiswa UMM yang merupakan rekan korban, serta lembaga swadaya masyarakat.

Mereka membentangkan poster berisi tuntutan yang ditujukan kepada majelis hakim dan dukungan kepada keluarga korban.

Mereka juga bergantian orasi sebagai bentuk solidaritas dan dukungan agar korban mendapat keadilan serta terdakwa mendapatkan vonis setimpal.

Perwakilan Mahasiswa Hukum UMM Firman Syahrullah mengatakan, proses peradilan harus dilakukan sebenar-benarnya tanpa adanya intervensi dari manapun.

Majelis hakim harus dapat memutus dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.

“Putusan ini harus adil, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat,” tuturnya.

Aksi damai tersebut dilakukan sejak pukul 09.00 sampai vonis hakim selesai dibacakan sekitar pukul 11.50. Kemudian massa mulai membubarkan diri.

Diketahui, Agus Muhamad Saleman, pecatan anggota polisi nampak syok. Terdakwa pembunuhan adik ipar sendiri yakni mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo, Faradila Amalia Najwa itu divonis hukuman mati.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu siang (23/9).

Saat membacakan vonis, majelis hakim meminta Agus Saleman dan Suyitno (terdakwa 2, orang suruhan Agus) untuk berdiri.

Terdakwa Agus dan Suyitno dinyatakan secara sah telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

Majelis pun menjatuhkan hukuman terdakwa satu, Agus Saleman dengan hukuman mati. Sementara terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman lebih ringan. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pecatan polisi pembunuhan mahasiswi umm tiris probolinggo