Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati, Suyitno Divonis 20 Tahun Penjara

Radar Malang Administrator • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 18:42 WIB
SYOK: Suyitno nampak lemas usai mendengar vonis hukumannya. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
SYOK: Suyitno nampak lemas usai mendengar vonis hukumannya. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

MALANG, Radar Bromo-Nasib berbeda diterima Agus Muhamad Saleman dan Suyitno dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Meski sebelumnya kedua terdakwa sama-sama dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada kedua terdakwa, Rabu (23/9).

Perbedaan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam sidang pembacaan vonis perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Baca Juga: Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai kedua terdakwa memiliki peran aktif dalam rangkaian pembunuhan dan menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Agus Divonis Mati, Suyitno 20 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhamad Saleman. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

Sesaat setelah putusan dibacakan, Agus menyatakan keberatan. Suasana ruang sidang sempat gaduh sebelum petugas mengamankan terdakwa dari ruang persidangan.

Sementara itu, Suyitno menerima vonis 20 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya sama-sama meminta pidana seumur hidup untuk kedua terdakwa.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya

Dalam sidang tuntutan pada akhir Agustus lalu, JPU menilai Agus dan Suyitno sama-sama memiliki peran aktif dalam pembunuhan Faradila.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menyebut keterlibatan keduanya berlangsung mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi.

Jaksa juga menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sebelum putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing telah menyampaikan pembelaan atas tuntutan seumur hidup tersebut.

Dalam pemberitaan persidangan, Suyitno juga menyatakan dirinya terlibat karena takut dan mendapat tekanan dari Agus.

Klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak Suyitno dalam persidangan.

Dengan putusan pada Rabu (23/9), majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa yang sebelumnya sama-sama dituntut seumur hidup tersebut. (Radar Malang)

Editor : Muhammad Fahmi
pecatan polisi vonis mahasiswi umm tiris probolinggo