Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Divonis Hukuman Mati

Mokhamad Zubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 12:13 WIB
HUKUMAN MATI: Terkdawa Agus Muhamad Saleman nampak syok usai mendengar vonis majelis hakim yang menyatakan hukuman mati untuknya, Rabu siang (23/9). (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
HUKUMAN MATI: Terkdawa Agus Muhamad Saleman nampak syok usai mendengar vonis majelis hakim yang menyatakan hukuman mati untuknya, Rabu siang (23/9). (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

MALANG, Radar Bromo - Agus Muhamad Saleman, pecatan anggota polisi nampak syok. Terdakwa pembunuhan adik ipar sendiri yakni mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo, Faradila Amalia Najwa itu divonis hukuman mati.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu siang (23/9).

Saat membacakan vonis, majelis hakim meminta Agus Saleman dan Suyitno (terdakwa 2, orang suruhan Agus) untuk berdiri.

Terdakwa Agus dan Suyitno dinyatakan secara sah telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

Majelis pun menjatuhkan hukuman terdakwa satu, Agus Saleman dengan hukuman mati. “Alhamdulillah,” pekik sejumlah keluarga korban yang ikut hadir di ruang sidang.

Suasana di ruang sidang pun langsung bergemuruh. Majelis hakim pun sampai meminta sejumlah kerabat korban yang memenuhi ruang sidang untuk diam dulu, karena sidang masih belum selesai. Sejumlah sekuriti juga ikut menenangkan pengunjung yang hadir.

Baca Juga: Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Mahasiswi UMM asal Tiris Keberatan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Sementara terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman lebih ringan. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis majelis hakim dari PN Malang itu lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya 26 Agustus lalu, terdakwa Agus Saleman yang merupakan pecatan polisi usai kasus ini terungkap dan Suyitno dituntut hukuman yang sama. Yakni hukuman seumur hidup. 

Tuntutan hukuman seumur hidup pun dinilai berat oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa menyatakan keberatannya dalam sidang pleidoi 2 September lalu.

Kronologi Kejadian

Seperti diketahui, Faradila Amalia Najwa, 21, warga Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sebuah parit atau sungai kecil di tepi Jalan Raya Wonorejo. Masuk Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Jenazahnya ditemukan oleh warga setempat yang hendak ke sawah pada Selasa (16/12) pagi tahun 2025 di dekat pabrik Satoria. Saat ditemukan, korban menggunakan helm. Sehingga, sempat diduga korban meninggal karena kecelakaan.

Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Polda Jatim mengamankan dua tersangka pembunuhan yaitu Agus Muhamad Saleman yang tak lain kakak ipar korban. Serta seorang rekannya yaitu Suyitno, warga Tiris.

Kasus ini sempat bikin geger. Bukan hanya karena terdakwa Agus adalah kakak ipar korban. Agus, saat itu tercatat sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo.

Agus yang asal Kraksaan menikah dengan kakak korban dan dikaruniai satu anak. Agus dan istrinya sempat tinggal di Tiris. Namun saat kejadian itu, dia disebut tinggal di rumah orang tuanya di Kraksaan bersama istrinya.

Karena kasus itu, Agus tidak hanya menjalani sidang pidana. Dia sebelumnya menjalani sidang etik di korp-nya. Hasilnya, dia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari satuannya.

Sempat Diwarnai Aksi

Sidang vonis itu juga sempat diwarnai aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A oleh gabungan massa LSM LIRA, mahasiswa dan keluarga korban, Rabu (23/9) pagi.

Unjuk rasa ini bertujuan mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan mahasiswi asal Tiris, Kabupaten Probolinggo, Faradila Amalia Najwa. 

​Massa menuntut keadilan mutlak tanpa pandang bulu dan mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku, yakni oknum mantan anggota Polri Agus Sulaiman dan rekannya, Suyitno.

Sambil membentangkan poster tuntutan, para orator menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum. (ube/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
pecatan polisi pembunuh adik ipar mahasiswi umm tiris probolinggo