Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Pencabulan Anak asal Mayangan-Probolinggo Sah

Inneke Agustin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 08:16 WIB
DITOLAK: Mejelis hakim PN Probolinggo menyidangkan perkara praperadilan penetapan tersangka kasus pencabulan dengan tersangka SHR, 70, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (21/9). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)
DITOLAK: Mejelis hakim PN Probolinggo menyidangkan perkara praperadilan penetapan tersangka kasus pencabulan dengan tersangka SHR, 70, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (21/9). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)

MAYANGAN, Radar Bromo- Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka SHR, 70, klimaks. Senin (21/9), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menolak petitum yang diajukan pemohon.

Humas PN Probolinggo Cahya Adi Pratama mengatakan, hakim menilai seluruh tindakan penyidik dalam perkara ini telah sesuai ketentuan. Salah satunya terkait pihak yang menandatangani sejumlah surat dalam proses penyidikan.

Pihak yang menandatangani surat-surat tersebut terbukti berstatus sebagai penyidik dan bertindak atas nama Kapolres Probolinggo Kota. “Sementara pemohon tidak dapat membuktikan sebaliknya,” ujarnya.

Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap SHR telah didasarkan pada alat bukti yang cukup. Meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta surat berupa hasil visum dan rekam medis. “Visum yang dimintakan pada tahap penyelidikan tetap sah secara formil,” terangnya.

Dalam proses praperadilan, pemohon sebelumnya sempat mencabut permohonan yang diajukan. Setelah itu, kembali mengajukan permohonan dengan menambahkan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo sebagai Termohon II. Sementara, Polres Probolinggo Kota menjadi Termohon I.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya. Pemohon juga meminta sejumlah tindakan hukum yang dilakukan kepolisian dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum. Meliputi surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, hingga surat perintah penahanan yang diterbitkan kepolisian selaku Termohon I.

Pemohon juga meminta agar surat perintah perpanjangan penahanan yang diterbitkan Kejari Kota Probolinggo dinyatakan batal atau tidak sah. Serta, meminta hakim memerintahkan Termohon I mengeluarkan dan membebaskannya dari tahanan Polres Probolinggo Kota.

Namun permohonan tersebut seluruhnya ditolak hakim. Termasuk keberatan mengenai surat perpanjangan penahanan yang diterbitkan kejaksaan.

“Isi surat perpanjangan penahanan tetap konsisten menyebutkan Pasal 415 KUHP. Kesalahan itu juga telah diperbaiki oleh penuntut umum,” jelas Cahya.

Dengan dinyatakannya seluruh upaya paksa tidak mengalami cacat hukum, permohonan agar warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, itu dikeluarkan dari tahanan juga tidak dikabulkan. “Putusan ini bersifat final dan mengikat. Pada praperadilan ini kami memang hanya memeriksa aspek formil dan prosedurnya saja. Bukan mengadili tersangka benar atau salah, itu nanti di sidang,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
hakim Pengadilan Negeri praperadilan pencabulan anak di bawah umur