PASURUAN, Radar Bromo - Seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh PR, 58, seorang kakek asal Kota Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, kini resmi kandas di tengah jalan.
Harapan terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berujung pada penolakan.
Kasus asusila ini pertama kali mencuat, setelah PR diketahui tega mencabuli Bunga, 8—bukan nama sebenarnya—yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku dengan sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi.
Tidak hanya itu, PR juga memanfaatkan hubungan kedekatan serta kepercayaan yang selama ini dijalinnya dengan orang tua korban, karena letak rumah mereka yang saling bertetangga.
Berdasarkan fakta persidangan, tindakan tidak terpuji tersebut, diduga kuat telah dilakukan oleh pelaku secara berulang kali.
Modus yang digunakan pelaku, dengan membawa korban ke dalam kamar mandi. Di situlah, ia melancarkan perbuatan tak patutnya.
Atas perbuatan traumatis itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Quraisyiyah, menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa pada Agustus lalu.
Merasa keberatan dengan vonis tersebut, PR melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan banding ke PT Surabaya, dengan harapan mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Namun, upaya tersebut langsung dipatahkan oleh hakim tingkat banding. Juru Bicara PN Pasuruan, Hanry Adityo, menguraikan salinan putusan dari PT Surabaya telah turun.
Hasilnya menolak permohonan keringanan dari terdakwa. PT Surabaya secara tegas memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh PN Pasuruan.
"Putusan banding ditolak. Hakim PT Surabaya menilai putusan dari majelis hakim tingkat pertama, sudah sangat tepat. Pertimbangan utamanya, adalah karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma yang mendalam bagi diri korban, di mana sebagai anak di bawah umur, semestinya mendapatkan perlindungan," jelasnya.
Didorong rasa tidak puas, pihak terdakwa kemudian mencoba peruntungan terakhir mereka dengan melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, melalui PN Pasuruan pada pekan lalu.
Namun, langkah hukum luar biasa ini justru langsung gugur di tahap awal peninjauan, lantaran terganjal oleh syarat formalitas hukum yang berlaku di Indonesia.
Hanry kembali menjelaskan, permohonan kasasi tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, karena perkara yang menjerat PR terbentur oleh aturan baru yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai dengan regulasi anyar dalam Pasal 299 KUHAP, terdapat batasan syarat minimal ancaman hukuman pidana yang dapat diajukan ke tingkat kasasi.
Dalam pasal tersebut diatur secara rigid, bahwa permohonan kasasi tidak dapat dilakukan atau tidak dapat diterima pada perkara-perkara, dengan ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun penjara. Atau yang masuk dalam kategori tindak pidana kategori lima.
Dengan kata lain, jenis perkara seperti ini secara hukum dinyatakan telah selesai, bersifat final, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) begitu putusan di tingkat banding dikeluarkan.
"Perkara yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil yang diwajibkan dalam pengajuan kasasi, karena secara klasifikasi hukum dianggap bukan sebagai perkara berat yang bisa menembus Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, penanganan hukumnya mutlak selesai di tingkat banding saja," tukasnya.
Advokat terdakwa, Muhammad Gultom Ali Bahtiar, menyatakan bahwa hukuman delapan tahun penjara, dirasa terlalu berat dan kurang adil bagi kliennya.
Pihak kuasa hukum berargumen, bahwa majelis hakim seharusnya mempertimbangkan faktor usia terdakwa, yang saat ini sudah memasuki lanjut usia (lansia).
"Pertimbangan dan keberatan kami sebenarnya merujuk pada ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perihal tujuan pemidanaan, serta pedoman dalam menjatuhkan pemidanaan," paparnya.
Dengan putusan itu, Gultom menyatakan, pihak terdakwa kini hanya bisa pasrah dan menerima keputusan final tersebut dengan lapang dada. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin