KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkara pembunuhan SM, 24, yang jenazahnya dibuang ke dalam sumur irigasi di Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, masih belum lengkap. Berkas yang saat ini masih P19, ditargetkan segera selesai agar perkara segera disidangkan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara maksimal dan hati-hati. Sebab perkara tersebut menjadi atensi masyarakat. Tersangka harus diganjar dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Sejauh ini posisi berkas masih P19. Berkas tahap satu sudah diserahkan kepada jaksa. Saat dicek rupanya ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi. Termasuk melakukan rekonstruksi kejadian pidana.
Mulai dari pertemuan korban dengan tersangka, lalu eksekusi, hingga jenazah dibuang. Sehingga penyidik memiliki gambaran dan membuat terang perkara yang ditangani.
Taufik menuturkan Koordinasi terus dilakukan sampai berkas lengkap atau P21. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
“Koordinasi kami lakukan sampai berkas benar-benar siap disidangkan. Tentunya kami berharap dapat segera dilengkapi,” ungkapnya.
Dalam perkara ini ada dua tersangka yang ditetapkan, Mereka adalah Rof, 19, dan Hum, 19, warga Alaskandang, Kecamatan Besuk. Atas perbuatan keji tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Subsider Pasal 458 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Juncto Pasal 20 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Kedua pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid