PASURUAN, Radar Bromo - Kebutuhan hidup yang mendesak, membuat seorang sopir berinisial RT, 22, warga Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, nekat melanggar hukum.
Pemuda ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 4,26 gram.
Tersangka RT disergap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Minggu (13/9) malam sekitar pukul 23.15.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda tersebut kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota di Jalan Gajah Mada.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya aduan masyarakat.
Warga di sekitar Kelurahan Kandangsapi, melaporkan bahwa di wilayah mereka kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkoba.
Informasi berharga tersebut langsung direspons cepat oleh petugas, dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hingga akhirnya petugas berhasil menciduk tersangka di lapangan.
"Saat melakukan pemantauan, petugas di lapangan menemukan pergerakan orang yang mencurigai. Anggota kemudian langsung bergerak mengamankan RT. Saat digeledah, ia kedapatan tengah menyimpan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu, yang disembunyikan di dalam genggaman tangannya," terangnya.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sejumlah barang bukti penunjang lainnya.
Di antaranya adalah satu unit timbangan digital, satu buah pipet kaca, serta uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan sebesar Rp2 juta.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut bersama tersangka ke komando polres.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui secara terus terang kepemilikan barang haram sabu-sabu tersebut. RT berdalih nekat menyambi sebagai pengedar barang haram, karena keuntungan penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin