BANGIL, Radar Bromo — Ada ironi dalam perkara pencurian motor yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
HD mencuri motor tetangganya bukan lantaran ingin memilikinya. Uang hasil penjualan motor itu rencananya akan dipakai menutup cicilan motor miliknya.
Kasus tersebut terjadi Rabu (24/6) sekitar pukul 12.30. Saat itu, HD mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Di rumah itu, dia melihat satu unit motor Honda Beat Nopol N 6516 TBF terparkir. Lengkap dengan kunci kontak yang masih menggantung.
Motor itu lantas dituntunnya pergi. Tapi aksinya diketahui warga. HD pun diamankan di tempat dan diserahkan ke Polsek Beji.
Atas perbuatannya itu, HD ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 476 KUHP atau Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat 1 KUHP. HD pun sempat ditahan di Rutan Bangil selama kasusnya diselidiki.
Namun kini perkara tersebut tidak berakhir di meja sidang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan perkara itu.
Baca Juga: Modal Kontak Motor Berhasil Curi Truk Tebu, Ditangkap usai Terjebak Macet di Pasar Ranggeh Pasuruan
Melalui mekanisme keadilan restoratif, status tersangka yang semula disandang HD gugur. Korban pemilik motor sepakat berdamai.
Perbuatan HD dimaafkan. Itu yang mendasari jaksa tak membawa HD ke kursi pesakitan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif.
“Pertimbangannya antara lain ancaman pidananya paling lama lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan perkara ini bukan tindak pidana yang dikecualikan," katanya.
Kesepakatan damai antara tersangka dan korban juga menjadi salah satu dasar utama penghentian perkara. "Antara tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai," ujar Rustandi.
Lebih dari itu, ada respons positif dari masyarakat terhadap kasus itu. Terutama dengan kondisi ekonomi HD yang kekurangan.
Rustandi mengatakan, perkara ini memampang persoalan yang lebih besar tentang kemiskinan.
Memang, alasan ekonomi tidak membenarkan pencurian. Hak korban juga tetap harus dihormati. Di sinilah peran pemerintah diperlukan.
"Semoga saudari HD bisa melanjutkan hidup dengan lebih baik. Kami berharap ini juga menjadi perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat kita," katanya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi