PASURUAN, Radar Bromo - Polres Pasuruan Kota telah menahan RF, 48 dan II, 39 sebagai tersangka pencurian di rumah kosong di Mandarenjo, Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika keduanya belum pernah melakukan aksi kejahatan sebelumnya. Mereka baru beraksi sekali.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi menuturkan, RF dan II telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pasuruan kota. RF dan II telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim. Dari hasil penyelidikan, keduanya baru beraksi sekali.
"Keduanya baru beraksi sekali. Sebelumnya belum pernah beraksi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Jun-sapaannya menuturkan, keduanya mengaku bersalah. Mereka melakukan pencurian karena gelap mata.
Sebab punya hutang yang harus dibayarkan. Mereka memiliki hutang sekitar Rp 9 juta. Karena tidak ada jalan lain, mereka melakukan pencurian.
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancamannya maksimal tujuh tahun pidana penjara. Saat ini, penyidik satreskrim tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum melakukan pelimpahan ke kejaksaan.
"Aksi mereka masuk pencurian dengan pemberatan (curat). Karena dilakukan pada malam hari," jelas Jun.
Diketahui, Kekompakan yang dilamukan RF, warga Purworejo dan II, warga Bugul Kidul berujung di balik jeruji besi.
Keduanya kedapatan mencuri alat las dan besi di sebuah bangunan kosong. Keduanya ditahan usai ditangkap di dua lokasi berbeda. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin