MAYANGAN, Radar Bromo– Sebanyak 56 paket sabu dengan total berat 19,14 gram diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota dari tiga kasus dugaan peredaran narkotika. Tiga tersangka pun diamankan.
Mereka masing-masing berinisial TN, 32; H, 40, dan AD, 32. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap TN pada Kamis (3/9).
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 9,85 gram," ujar Zainullah.
Dua paket itu masing-masing berbobot 9,50 gram dan 0,35 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix serta sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah yang diduga digunakan tersangka.
Kasus kemudian dikembangkan. Sepekan berikutnya, yaitu Kamis (10/9) polisi menangkap H dan AD di sebuah kamar indekos di wilayah Kelurahan/Kecamatan Mayangan.
"Dari keduanya, polisi mengamankan 35 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat 6,59 gram," jelasnya.
Petugas turut menyita barang bukti lain. Yaitu, 29 lembar plastik pembungkus kosong, timbangan digital, alat yang digunakan sebagai sekop, dua unit handphone, catokan rambut, serta uang tunai Rp 550 ribu.
Penggeledahan berlanjut ke rumah H. Polisi kembali menemukan 19 paket sabu seberat 2,70 gram di dalam kantong jaket merah. Satu unit handphone Oppo warna hitam milik tersangka juga diamankan.
"Dari rumah tersebut kami menemukan 19 paket sabu dengan total berat 2,70 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong jaket merah di lokasi. Kami juga mengamankan satu unit handphone Oppo warna hitam milik tersangka," tuturnya.
Dari penyidikan sementara, H diduga turut berperan sebagai kurir. Penyidik masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan," pungkasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi