Kejari Kabupaten Pasuruan Juga Dalami Dugaan Pungli PTSL Randupitu Gempol

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:59 WIB

BERI KETERANGAN: Perwakilan warga yang melaporkan kasus dugaan pungli PTSL Randupitu, Gempol, Kabupaten Pasuruan. (M Busthomi/ Radar Bromo)

BERI KETERANGAN: Perwakilan warga yang melaporkan kasus dugaan pungli PTSL Randupitu, Gempol, Kabupaten Pasuruan. (M Busthomi/ Radar Bromo)

GEMPOL, Radar Bromo — Dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali bergulir. Setelah mengusut perkara serupa di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, kini Kejari Kabupaten Pasuruan mendalami dugaan serupa dalam program PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan mulai berjalan dengan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan.

Salah satunya yang dipanggil yaitu Ketua Jaringan Agraria Gugus Ulayat Negeri Henri Samosir. Henri mengatakan, pihaknya memenuhi undangan Kejari Kabupaten Pasuruan untuk pendalaman laporan.

Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian dari asistensi Kejati Jatim setelah laporan dilimpahkan ke kejaksaan di daerah.

“Pemerasan dalam kaitan program PTSL di Desa Randupitu. Jadi hari ini kami memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan. Itu sifatnya asistensi dari Kejaksaan Tinggi. Untuk pendalaman memang dari Kejaksaan Tinggi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan,” kata Henri.

Baca Juga: Usai 2 Pekan Menang Praperadilan, Ketua Pokmas TKD Wonosari Tutur Kembali Ditahan Kasus Pungli PTSL

Henri menyebut, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pungutan tambahan di luar biaya persiapan PTSL.

Warga yang menjadi pengadu disebut terbebani biaya ketika harus melengkapi dokumen terkait riwayat tanah.

Contohnya, ada warga yang memiliki alas hak berupa Petok D dan membutuhkan peningkatan atau penyesuaian dokumen untuk kepentingan proses PTSL. Namun dikenai biaya tambahan.

“Jadi warga ini dirugikan secara materi dengan adanya kebijakan penetapan pungutan biaya tambahan. Biaya tambahan ini di luar dari biaya persiapan PTSL yang nominalnya itu Rp 600.000,” ujarnya.

Biaya tambahan untuk riwayat tanah tersebut bervariasi. Salah satu yang dikeluhkan warga mencapai sekitar Rp 2 juta.

“Jadi surat riwayat tanah sebagai salah satu kelengkapan administrasi yang harus disertakan dalam program PTSL. Masyarakat yang alas haknya dari Petok D perlu ditingkatkan lagi. Itu dipungut biaya variatif mulai dari Rp 2 juta,” katanya.

Jumlah warga yang menyampaikan pengaduan juga tidak sedikit. Henri menyebut sedikitnya 30 warga telah mengadukan persoalan tersebut kepada lembaganya.

“Kalau warga yang mengadu, itu terinventaris ada setidaknya 30-an. Pengaduan, sifatnya pengaduan,” jelasnya.

Salah seorang warga, Sudiono mengaku, harus membayar sekitar Rp 2,6 juta untuk pengurusan tanah yang ditempati sebagai rumah tinggal.

Pembayaran tersebut menurut pengakuannya, diberikan kepada pengurus PTSL.

“Kami berharap pelaksanaan PTSL tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tidak terbebani pungutan di luar aturan,” jelasnya.

Henri mengatakan, lembaganya menjalankan fungsi peran serta masyarakat berdasarkan keluhan dan surat keberatan warga. Aduan tersebut kemudian menjadi bahan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, besaran keseluruhan dugaan pungutan belum dapat dipastikan. Henri menyebut, permohonan PTSL di Desa Randupitu mencapai lebih dari 1.000 bidang.

Karena itulah, pihaknya sempat membawa persoalan tersebut ke pengadilan untuk gugatan perdata. Namun laporan atau gugatan itu kemudian dicabut sementara.

“Kalau yang pengadilan itu sudah dicabut karena kami mempertimbangkan pidananya ini. Takutnya terhambat karena ada pemeriksaan perkara perdata. Sehingga untuk sementara waktu kami cabut supaya perkara pidananya bisa jalan, tidak terganggu,” ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santosa belum memberikan banyak keterangan tentang pemeriksaan dugaan pungli PTSL Randupitu.

“Kami masih fokus pemeriksaan tersangka Heru (kasus PTSL Wonosari),” jelasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pungli ptsl randupitu wonosari pasuruan gempol