
TUTUR, Radar Bromo— Kebebasan Heru Tri Wibowo hanya bertahan sekitar dua pekan. Setelah menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Ketua Pokmas Tanah Kas Desa (TKD) Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, itu kembali ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Heru kembali ditahan Rabu (9/9) dengan perkara yang sama. Yaitu, dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL Desa Wonosari.
Heru memang sempat menghirup udara bebas setelah PN Bangil mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.
Namun kemenangan tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadapnya.
Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Heru kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santosa membenarkan penahanan kembali Heru. Dalam penyidikan kali ini, Heru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari, Heru Ganti Gugat Kejari Kab Pasuruan usai Menang Praperadilan
"Benar, pemeriksaan dilakukan dengan sprindik baru," ujarnya.
Heru bukan satu-satunya tersangka dalam perkara dugaan pungli PTSL Desa Wonosari.
Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santosa dan Bendahara Pokmas TKD Benny Cornelles juga sempat menempuh jalur praperadilan.
Namun langkah hukum keduanya tidak seperti Heru. Gugatan praperadilan yang diajukan Imanuel dan Benny ditolak majelis hakim.
Di tengah kembali berjalannya perkara pokok tersebut, Heru juga mengambil langkah hukum lain. Setelah memenangkan praperadilan, ia menggugat Kejari Kabupaten Pasuruan untuk meminta ganti kerugian melalui PN Bangil.
Sidang gugatan ganti kerugian tersebut dijadwalkan mulai digelar pada 28 September mendatang. Kejaksaan memilih tidak memberikan komentar mengenai gugatan tersebut.
Fandy mengatakan, pihaknya kini fokus menangani perkara pokok. "Kami fokus pada pokok perkara," kata Fandy. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi