Kades Kawisrejo Rejoso Ditahan Kasus Penyelewengan Dana CSR, Begini Langkah Pemkab Pasuruan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 04:39 WIB
Ilustrasi kursi kosong
Ilustrasi kursi kosong

REJOSO, Radar Bromo-Penahanan Kepala Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, NQ dalam kasus dugaan penggelapan dana corporate social responsibility (CSR) belum otomatis membuatnya kehilangan jabatan.

Pemkab Pasuruan kini mengkaji status hukum dan ancaman pidana yang dikenakan untuk menentukan apakah pemberhentian sementara dapat dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brehaspati mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawisrejo tentang penetapan kepala desa sebagai tersangka. Surat tersebut akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan ke tingkat kecamatan.

Selanjutnya, camat meneruskan laporan kepada DPMD untuk dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menunggu surat dari BPD soal penetapan tersangka. Akan kami pelajari apakah memenuhi unsur sesuai regulasi,” ujar Eka.

Eka menjelaskan, Pemkab tidak bisa serta-merta memberhentikan kepala desa hanya karena ditahan. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 66/2017, Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2/2019, serta Perbup Nomor 94/2019.

Berdasarkan tiga aturan itu, pemberhentian tetap kepala desa salah satunya dapat dilakukan apabila kepala desa dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Syaratnya, ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR, Kades Kawisrejo Rejoso Pasuruan Ditahan

Namun regulasi membuka ruang pemberhentian sementara. Salah satunya jika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

Pemberhentian sementara juga dapat dilakukan jika berstatus terdakwa dalam perkara dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.

Karena itu, kasus dugaan penggelapan dana CSR Kades Kawisrejo masih akan dicermati berdasarkan status hukum, pasal yang dikenakan, serta ancaman pidananya.

“Makanya nanti kami lihat kasus hukumnya, ancaman hukumannya, dan lain-lain,” kata Eka.

Kajian itu diperlukan untuk menentukan langkah administrasi, termasuk apakah perkara tersebut memenuhi unsur pemberhentian sementara.

Sementara proses hukum berjalan, pemkab memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap menjadi perhatian agar tidak terjadi kevakuman. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
kades kawisrejo ditahan penyelewengan dana csr pemkab pasuruan