PASURUAN, Radar Bromo – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas umum di Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, malah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi pun menetapkan Kepala Desa Kawisrejo berinisial NQ sebagai tersangka dan menahannya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dana CSR PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Pasuruan yang diterima Desa Kawisrejo selama tiga tahun berturut-turut, 2022–2024.
Nilainya masing-masing Rp 15 juta per tahun sehingga total dana yang dipersoalkan Rp 45 juta.
Perkara ini bermula ketika seorang penggerak pemuda Desa Kawisrejo mempertanyakan penggunaan dana CSR tersebut.
Pertanyaan itu kemudian berlanjut pada permintaan pertanggungjawaban masyarakat terkait penggunaan bantuan selama tiga tahun.
Namun hingga perkara ditangani kepolisian, belum ada penyelesaian maupun pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat desa pun disebut mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Polisi telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan hingga menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
"Benar, kami telah mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan CSR PT CJI. Tersangka merupakan Kepala Desa Kawisrejo," kata Junaidi.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya, proposal pengajuan bantuan CSR Desa Kawisrejo tahun 2022 sampai 2024, berita acara penyerahan dana, serta tanda terima bantuan CSR PT CJI.
Polisi juga menyita kuitansi donasi CSR 2022, kuitansi dana CSR untuk pembangunan lapangan bulu tangkis 2023, serta kuitansi pembangunan lapangan bola voli 2024.
"Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan," terang Junaidi.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menggunakan dana CSR selama tiga tahun tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai proposal pengajuan bantuan. Atas dugaan itu, dia dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Junaidi menjelaskan, tersangka telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
"Saat ini tersangka sudah ditahan. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada JPU," pungkasnya. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi