Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari, Heru Ganti Gugat Kejari Kab Pasuruan usai Menang Praperadilan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 08:43 WIB
GUGAT LAGI: Agung W, kuasa hukum Heru Tri Wibowo dan Benny saat mewakili kliennya mengajukan gugatan pada Kejari Kabupaten Pasuruan.
GUGAT LAGI: Agung W, kuasa hukum Heru Tri Wibowo dan Benny saat mewakili kliennya mengajukan gugatan pada Kejari Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo— Perlawanan hukum Heru Tri Wibowo dalam perkara dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, belum berakhir.

Setelah memenangkan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, dia ganti menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara ganti kerugian. Dalam perkara itu, Heru juga turut menggugat Menteri Keuangan (Kemenkeu).

Heru membenarkan langkah hukum tersebut. Selain mengajukan gugatan, pihaknya juga melaporkan putusan praperadilan yang menyangkut dirinya dan Benny Cornelles ke Komisi Yudisial (KY) pekan lalu.

”Langkah ini kami tempuh setelah muncul sejumlah persoalan yang dinilai perlu diuji lebih lanjut. Salah satunya terkait pertimbangan dalam putusan praperadilan Mas Benny,” katanya.

Agung Widyharto selaku kuasa hukum Heru dan Benny menilai, terdapat sejumlah pokok persoalan dalam pertimbangan putusan gugatan praperadilan Benny yang menurutnya tidak menjadi bagian dari substansi permohonan.

Materi yang disorot antara lain tukar guling tanah kas desa, Surat Keputusan (SK) Pokmas, kerugian negara, hingga unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Pungli Program PTSL, Hakim Tolak Praperadilan Kades Wonosari Tutur Pasuruan, PH Tanyakan SK

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Benny Corneles sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pungli PTSL Desa Wonosari. Dia adalah Bendahara Pokmas TKD.

Selain Benny, dua orang yang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Ketua Pokmas TKD Heru Tri Wibowo dan Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santosa.

Ketiganya lantas mengajutan gugatan praperadilan ke PN Bangil atas penetapan status tersangka itu. Namun hanya Heru yang berhasil memenangkan gugatan. Sementara gugatan Benny dan Imanuel ditolak.

Menurut Agung, gugatan praperadilan Benny perlu dilihat secara cermat. Sebab, terdapat perkara praperadilan lain di PN Bangil yang disebut berkaitan dengan pokok persoalan serupa.

Perkara itu adalah Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bangil atas nama Imanuel Herlambang Santosa.

Sementara, Praperadilan Nomor 5 pada dasarnya menguji aspek formil dan materiil penetapan tersangka Benny Cornelles. Karena itu, Agung menilai pertimbangan hakim semestinya tetap memiliki keterkaitan dengan objek permohonan.

Menurutnya, praperadilan Nomor 4 dan Nomor 5 (gugatan Heru Tri wibowo dan Benny Corneles) sama-sama menguji syarat formil dan materiil penetapan tersangka.

Tetapi yang menjadi persoalan dalam Pid 5 yaitu, ketika pertimbangan majelis justru masuk pada pokok persoalan. Seperti tukar guling dan SK POKMAS.

“Sementara menurut kami, pokok tersebut bukan yang dimohonkan dalam perkara gugatan praperadlian Benny,” lanjut Agung.

Dia menilai persoalan tersebut dapat diuji dengan membandingkan dokumen permohonan dalam masing-masing perkara. Kalau pokok persoalan tersebut ternyata merupakan bagian dari permohonan Pid 6, maka harus jelas mengapa materi itu muncul dalam pertimbangan Pid 5.

Menurut Agung, pihaknya tidak mempersoalkan perbedaan pandangan hakim.

Yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara objek permohonan dengan materi yang kemudian dipertimbangkan dalam putusan.

“Ini bukan soal hakim tidak boleh berbeda pendapat, tetapi soal apakah objek yang diperiksa sesuai dengan objek yang dimohonkan,” katanya.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengaku, pihaknya sudah mengetahui gugatan itu. Termasuuk Kajari Rustandi Gustawirya. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan tim yang akan menghadapi persidangan.

"Sidangnya kan dijadwalkan tanggal 28 September nanti. Tentu akan kami hadapi," kata Ferry. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pungli ptsl ptsl wonosari praperadilan pasuruan Tutur