Polisi Tahan Oknum Guru Ngaji di Tutur Pasuruan yang Diduga Cabuli Santri

Rizal Syatori • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 21:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan resmi menahan seorang oknum guru mengaji berinisial NH, 45.

Pria yang juga pengasuh sebuah Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ini, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin, menguraikan tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan sejak Rabu (2/9).

"Saat ini, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah orang tua dari dua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan pada Selasa (1/9).

Kedua korban diketahui masih berusia 10 tahun. Polisi saat ini, masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

"Sejauh ini baru dua korban yang resmi melapor dan sudah kami mintai keterangan. Untuk potensi adanya korban lain, masih terus kami dalami," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (10/7) sekitar pukul 23.00.

Saat itu, pihak TPQ sedang mengadakan kegiatan bermalam. Tersangka diduga memanfaatkan situasi, ketika para korban sedang tidur untuk melakukan aksi tak patutnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain gamis dan kerudung korban juga sarung, serta kaos terduga pelaku.

Terkait latar belakang tersangka, polisi menyebutkan bahwa NH merupakan seorang pria yang sudah berkeluarga.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena tersangka merupakan seorang pendidik atau pengasuh yang seharusnya melindungi korban, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
guru ngaji oknum pencabulan santri polres pasuruan