Diduga Berbuat Cabul pada Sejumlah Santri, Pengajar TPQ di Tutur Pasuruan Ditahan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 08:42 WIB
Ilustrasi asusila
Ilustrasi asusila

TUTUR, Radar Bromo—Taman Pendidikan Alquran (TPQ) seharusnya jadi tempat aman bagi anak-anak. Namun sembilan anak atau santri di sebuah TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, justru jadi korban dugaan tindak asusila atau pencabulan.

Yang miris, dugaan itu dilakukan oleh seorang pengajar di TPQ tersebut, berinisial NH, 45.

Polisi dengan cepat mengamankan NH, Rabu (2/9). Saat ini, yang bersangkutan sedang diperiksa intensif di Polres Pasuruan.

Kasus itu sendiri bermula dari laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan NH pada 10 Juli 2026. Laporan disampaikan oleh orang tua dua santri yang diduga jadi korban perbuatan asusila oleh NH.

Kejadian bermula saat sejumlah santri menginap di TPQ untuk mengikuti kegiatan belajar persiapan ujian.

Setelah kegiatan berakhir, dua santri kemudian menceritakan pada orang tua masing-masing tentang dugaan tindakan asusila atau pencabulan yang dilakukan NH.

Baca Juga: CCTV Dugaan Asusila Menyebar, Dua Perangkat Desa Bajangan Gondangwetan Pasuruan Pilih Mundur

Keduanya diketahui menginap sekitar tiga hari di TPQ. Berdasarkan keterangan awal, dugaan pencabulan terjadi ketika kedua korban sedang tidur.

Terduga pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap kedua korban secara bergantian. Korban kemudian diminta diam dan kembali tidur.

Orang tua kedua korban pun tidak terima. Mereka lantas melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Pasuruan, Senin (31/8).

Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki posisi atau tanggung jawab tertentu terhadap orang yang berada atau ditempatkan di lembaga/rumah/panti yang bersangkutan. Misalnya dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.

Isinya menyebutkan, “dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.”

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan adanya perkara tersebut. Saat ini, menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan korban dan saksi untuk memastikan rangkaian kejadian serta jumlah korban.

”Perkara masih dalam proses penanganan dan pendalaman penyidik. Kami masih memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa itu dan jumlah korban,” ujar Joko.

Karena perkara itu melibatkan anak, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.

”Penyidik akan mendalami seluruh keterangan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” imbuhnya.

Untuk sementara, menurutnya, keterangan sudah dihimpun dari santri lain. Hasilnya, total ada sembilan anak yang diduga menjadi korban pencabulan NH. Termasuk, dua korban yang pertama kali bercerita pada orang tua mereka. Namun baru dua anak yang berani melapor.

Bahkan, dugaan perbuatan cabul itu tidak hanya terjadi di TPQ saat para korban tidur. Sejumlah korban memberikan keterangan bahwa terjadi dugaan tindakan pencabulan di kamar mandi TPQ.

Sementara itu, dugaan asusila atau pencabulan itu berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Sejumlah anak bahkan trauma dan takut mengikuti kegiatan mengaji di TPQ. Karena itu, pendampingan diberikan pada korban anak.

Pendamping hukum dari Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pasuruan Wiwin Ariesta mengatakan, asesmen awal menunjukkan korban mengalami trauma. ”Jelas trauma. Berdasarkan asesmen awal, ada yang takut pergi mengaji,” kata Wiwin.

Dampak tersebut bahkan membuat salah satu korban menunjukkan reaksi yang lebih serius. Korban sempat mengancam akan mengakhiri hidup jika diminta mengaji lagi.

Namun Wiwin mengatakan, kondisi psikologis korban masih perlu diperiksa lebih mendalam. Asesmen awal belum bisa menjadi gambaran utuh mengenai tingkat trauma yang dialami korban.

Karena itu, UPTD PPA masih menunggu hasil konseling psikologi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk pendampingan berikutnya. ”Untuk lebih detailnya, kami masih menunggu hasil konseling psikologi,” jelas Wiwin.

Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan Daniel Efendi menambahkan, pihaknya juga terus mengidentifikasi jumlah korban. Sebab, diduga pengajar di TPQ yang saat ini sudah ditutup itu melakukan tindak asusila terhadap sekitar 30 santrinya. Hanya saja, sejauh ini baru sembilan yang mengaku sebagai korban.

”Karena itu kami juga terus mendampingi supaya mereka yang memang menjadi korban berani speak up dengan mendapatkan perlindungan dan treatment psikologis yang selayaknya,” jelasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
TPQ pencabulan santri Tutur asusila