Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Mahasiswi UMM asal Tiris Keberatan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Radar Malang Administrator • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 08:29 WIB
SAMPAIKAN PEMBELAAN: Terdakwa Agus Saleman (kanan, bermasker) dan Suyitno saat meninggalkan ruang sidang di PN Kota Malang, Rabu (3/9). (Darmono/ Radar Malang)
SAMPAIKAN PEMBELAAN: Terdakwa Agus Saleman (kanan, bermasker) dan Suyitno saat meninggalkan ruang sidang di PN Kota Malang, Rabu (3/9). (Darmono/ Radar Malang)

MALANG, Radar Bromo-Tuntutan hukuman seumur hidup, dinilai terlalu berat bagi dua terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo, Faradila Amalia Najwa.

Keberatan terdakwa Agus Muhamad Saleman yang merupakan kakak ipar korban. Serta terdakwa Suyitno, yang merupakan tangan kanan Agus Saleman itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Kota Malang, Rabu (2/9).

Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, para terdakwa tiba sekitar pukul 14.30. Mereka langsung mendapat makian dari pihak keluarga yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Pembacaan pledoi berlangsung sekitar pukul 14.54 sampai 15.06 di Ruang Cakra. Namun, pledoi disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Diawali dengan pembacaan pledoi dari terdakwa satu atau Agus yang diwakili Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI.

Dalam pledoi disampaikan bahwa pihak Agus tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Tuntutan itu didasarkan atas Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru. Keduanya dituntut karena sama-sama berperan aktif dalam pembunuhan.

Hukuman seumur hidup dinilai memberatkan Agus. Menurut penasihat hukum Agus, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan pledoi.

Baca Juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UMM Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Berharap Hukuman Mati

"Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, memiliki anak yang masih bayi, kooperatif selama proses hukum, dan bersikap sopan," sebut penasihat hukum dari Agus. Karena itu pihak Agus meminta keringanan. Tujuannya untuk keberlangsungan masa depan keluarga Agus.

Selanjutnya ada pledoi terdakwa dua atau Suyitno. Pledoi Suyitno dibacakan oleh penasihat hukumnya yakni Mohammad Nafis dari Rumah Keadilan Nusantara.

Nafis menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan penyampaian awal. "Klien kami tidak terlibat sebagai pelaku utama. Ada juga beberapa aspek yang meringankan posisi Suyitno," tegasnya.

Aspek yang meringankan meliputi Suyitno bukan pihak yang sejak awal memiliki gagasan untuk membunuh. Suyitno pun baru mengetahui keberadaan Faradila dalam kondisi hidup saat berada di kediaman Agus pada 15 Desember.

Kemudian saat diminta membunuh Faradila dengan cara mengubur hidup-hidup, Suyitno menolak tegas. Dia juga hanya pura-pura mencekik Faradila karena takut dengan Agus.

Aspek lain yang disampaikan dalam pledoi adalah bahwa dalam perjalanan dari Probolinggo sampai Batu, sempat terjadi komunikasi antara Suyitno dan Faradila. "Klien saya ini masih memberi air dan roti tanpa sepengetahuan terdakwa satu," sambung Nafis.

Selain itu Faradila sempat menyampaikan kepada Suyitno untuk membuangnya tanpa sepengetahuan Agus. Faradila juga menyatakan akan memberi uang yang dibutuhkan Suyitno. Namun, Suyitno tidak memiliki celah menuruti Faradila. Dia terpaksa mengikuti perintah Agus.

Suyitno tidak berkutik karena sempat mendapat tawaran uang. Tawaran uang senilai Rp 2,5 juta untuk melunasi hutan Suyitno kepada Agus. Lalu ada tambahan Rp 3,5 juta.

Nafis juga menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan khusus dengan Faradila. Selain itu, Suyitno menyerahkan diri pasca pembunuhan. Bukan ditangkap.

"Klien saya pun menyesali. Klien saya memohon untuk memperbaiki diri dan kembali ke keluarga," bebernya.

Setelah selesai menyampaikan pledoi, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Soberi menawarkan pemberian tanggapan kepada JPU. Namun, JPU meminta tanggapan atas pledoi disampaikan secara tertulis. "Kami beri waktu sampai tanggal 9 September. Jangan ada duplik lagi karena rangkaian persidangan sudah terlalu panjang," ucapnya.

Usai persidangan, pihak keluarga masih tidak terima. Mereka memaki tim penasihat hukum. Menurut mereka, pledoi yang disampaikan Agus tidak sesuai.

"Bohong jika nanti anaknya akan hidup telantar. Justru kehadiran Agus itu niatnya menguasai harta mertua," seru salah satu kerabat Faradila yang bernama Agus Airlangga. Pihaknya pun berharap kedua terdakwa tetap dihukum mati.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Batu Budi Murwanto tetap pada tuntutan awal. Baik untuk Agus maupun Suyitno. Pihaknya menilai para terdakwa memiliki peran aktif melakukan pembunuhan.

"Terdakwa dua ini memberi opsi jenazah dibuang di mana," tutur Budi. Namun, tanggapan masih akan disusun dan disampaikan pekan depan. (mel/RadarMalang/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
pecatan polisi pembunuh adik ipar mahasiswi umm tiris probolinggo