Polres Probolinggo Bekuk Dua Pengedar, Amankan 50,71 Gram Sabu

Achmad Arianto • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:08 WIB
DITAHAN: Tersangka AP dan H ditahan di Mapolres Probolinggo. Mereka disangka menjadi pengedar sabu-sabu. (ISTIMEWA)
DITAHAN: Tersangka AP dan H ditahan di Mapolres Probolinggo. Mereka disangka menjadi pengedar sabu-sabu. (ISTIMEWA)

 PAJARAKAN, Radar Bromo- Barang bukti yang diamankan dari dua pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, cukup banyak. Mencapai 50,71 gram. Kini, kedua tersangka, AP, 40 dan H, 37, telah ditahan di Mapolres Probolinggo.

Keduanya dibekuk berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Pajarakan. Setelah ditindaklanjuti, kepolisian mendapatkan bukti permulaan yang cukup. 

Rabu (26/8), sejumlah anggota polisi mengamankan AP ketika berada di rumahnya. Saat penggeledahan itulah, polisi menemukan lima paket plastik klip. Berisi bubuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 50,71 gram.

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu siap edar. Kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram, ujar Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan, Selasa (1/9).

Mendapatkan barang bukti yang banyak, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi mengantongi satu terduga pengedar lainnya berinisial H.

Kamis (27/8), sekitar pukul 12.00, H dibekuk ketika berada di kawasan Jalur Pantura, Kecamatan Pajarakan. Saat penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp 2,2 juta. Uang ini diduga sisa hasil penjualan sabu.

Dari tangan H, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, timbangan digital, alat isap (bong), kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.

“Saat ini status keduanya sudah naik menjadi tersangka. Dan telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ujar Darmawan. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
pajarakan sabu-sabu barang bukti probolinggo