Tersangka Kasus Pencabulan Anak Cabut Praperadilan di PN Probolinggo

Inneke Agustin • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 08:53 WIB
SIDANG: Hakim PN Probolinggo melaksanakan sidang praperadilan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (31/8). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)
SIDANG: Hakim PN Probolinggo melaksanakan sidang praperadilan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (31/8). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)

MAYANGAN, Radar Bromo- Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang diajukan tersangka SHR, 70, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Senin (31/8), dalam persidangan kuasa hukum pemohon menyatakan mencabut permohonan praperadilan nomor 02 yang sebelumnya didaftarkan.

Kuasa hukum pemohon, Samiran mengatakan, pencabutan dilakukan setelah tim hukum bersama klien bermusyawarah.

“Kami mengajukan gugatan lagi dengan pihak yang berbeda dengan sebelumnya,” katanya.

Permohonan praperadilan Nomor 02 itu, didaftarkan ke PN Probolinggo, Jumat (21/8). Setelah dicabut, tim kuasa hukum mendaftarkan permohonan baru dengan Nomor 03, Rabu (26/8).

“Ada dua termohon, yakni Kepolisian Negara Indonesia mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kasat PPA/PPO, juga melibatkan kejaksaan. Mulai dari Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari Probolinggo,” jelas Samiran.

Menurutnya, perubahan ini tidak hanya menyangkut pihak yang menjadi termohon. Namun, juga ada penambahan dalam posita maupun petitumnya.

Pengajuan praperadilan, kata Samiran, dilakukan untuk menguji proses hukum dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai ketentuan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji aspek formil maupun materiil dalam proses penanganan perkara.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Siti Zuroidah, menilai berkas yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian sudah lengkap. Ia berharap proses hukum perkara ini dapat terus berjalan. “Saya kira semua sudah lengkap dan terang benderang,” katanya.

Humas PN Probolinggo Setiawan Adiputra mengatakan, sidang praperadilan berikutnya dijadwalkan Selasa (8/9). Pengadilan akan kembali memanggil seluruh pihak yang tercantum sebagai termohon dalam permohonan baru.

“Sidang akan dikemas sedemikian rupa untuk memenuhi tenggat waktu yang cukup singkat, yakni tujuh hari. Setelah itu baru kemudian kami putus,” ujarnya.

Diketahui, SHR disangka telah mencabuli seorang bocah berinisial JL, 3, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kini, SHR ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
pencabulan anak praperadilan PN pengadilan negeri probolinggo