PAJARAKAN, Radar Bromo - Hingga kini perkara pembunuhan SM, 24, yang jenazahnya dibuang ke dalam sumur irigasi di area lahan sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan terus bergulir. Penyidik DI Polres Probolinggo masih melengkapi berkas.
Perkara pembunuhan tersebut menjadi perhatian serius Polres Probolinggo. Kasus ini dilakukan dengan perencanaan oleh dua orang tersangka. Mereka adalah Rof, 26, dan Hum, 19, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk.
Penyidik berupaya semaksimal mungkin melakukan penyidikan dan melengkapi berkas untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo.
“Sampai saat ini masih terus berproses. Penyidik berupaya semaksimal mungkin,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Ipda Widy Purwa.
Sebelumnya penyidik telah melakukan koordinasi dengan jaksa. Namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam berkas. Petugas hingga kini masih terus melakukan penyempurnaan berkas tersebut. Nantinya jika sudah siap akan kembali dilimpahkan kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Berkas masih dilengkapi. Tentunya jika sudah siap akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembunuhan SM yang jasadnya dibuang ke dalam sumur. Korban adalah SM. Pembunuhan ini bermula saat korban berkenalan dengan Rof melalui aplikasi kencan online. Korban lalu berjanjian untuk bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Saat itu Rof tak sendirian, dia mengajak temannya Hum yang juga warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Korban bertemu dengan Rof untuk diajak ke rumahnya di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Hingga berujung pada aksi pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku melakukan aksi keji tersebut lantaran ingin menguasai barang milik korban.
Tak hanya itu. Pelaku juga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang. Bahkan ketika sudah tak bernyawa kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran lalu membuang jenazah ke dalam sumur irigasi
Atas perbuatan keji tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Subsider Pasal 458 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Juncto Pasal 20 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Kedua pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid