
MALANG, Radar Bromo-Tuntutan hukuman penjara seumur hidup pada dua terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo Faradila Amalia Najwa rupanya belum membuat keluarga korban puas.
Tuntutan hukuman tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan keluarga korban. Keluarga sejak awal berharap hukuman maksimal untuk kedua terdakwa yaitu pidana mati.
Kuasa hukum korban, Samsudin mewakili keluarga korban mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang telah dibacakan JPU. Namun perkara tersebut tidak semata-mata mengenai upaya menghukum pelaku.
Pihaknya menilai perkara ini juga menyangkut pembuktian bahwa hukum benar-benar mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Karena itu, Samsudin berharap majelis hakim berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai keadilan berhenti pada tuntutan. Keadilan harus hadir dalam putusan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan keluarga korban, Agus Subiyanto, 48. Dia mengatakan, keluarga pada prinsipnya menghargai tuntutan yang telah dibacakan JPU. Namun keluarga merasa tuntutan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga: Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Mahasiswi UMM asal Tiris Dituntut Hukuman Seumur Hidup
“Tuntutan maksimal yakni hukuman mati tidak tercapai. Tentunya kami sangat berharap hakim adil dalam kasus ini, tanpa dipengaruhi oleh siapa pun. Sebab pelaku adalah oknum anggota polisi. Vonis majelis harus adil, objektif, dan transparan,” tuturnya.
Di sisi lain, Ainul Yakin sebagai kuasa hukum terdakwa Suyitno mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak logis bagi kliennya.
Sebab, tidak sesuai dengan fakta yuridis maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum dan tuntutan yang telah dibacakan JPU.
“Kami tetap bersikap kooperatif. Saat ini kami bersiap-siap untuk melakukan pleidoi,” tandasnya.
Seperti diketahui, Faradila Amalia Najwa, 21, warga Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sebuah parit atau sungai kecil di tepi Jalan Raya Wonorejo. Masuk Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Jenazahnya ditemukan oleh warga setempat yang hendak ke sawah pada Selasa (16/12) pagi tahun 2025 di dekat pabrik Satoria. Saat ditemukan, korban menggunakan helm. Sehingga, sempat diduga korban meninggal karena kecelakaan.
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Polda Jatim mengamankan dua tersangka pembunuhan yaitu Agus Muhamad Saleman yang tak lain kakak ipar korban. Serta seorang rekannya yaitu Suyitno, warga Tiris.
Kasus ini sempat bikin geger. Bukan hanya karena terdakwa Agus adalah kakak ipar korban. Agus, saat itu tercatat sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo.
Agus yang asal Kraksaan menikah dengan kakak korban dan dikaruniai satu anak. Agus dan istrinya sempat tinggal di Tiris. Namun saat kejadian itu, dia disebut tinggal di rumah orang tuanya di Kraksaan bersama istrinya.
Karena kasus itu, Agus tidak hanya menjalani sidang pidana. Dia sebelumnya menjalani sidang etik di korp-nya. Hasilnya, dia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari satuannya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi