
MALANG, Radar Bromo –Kasus pembunuhan mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo Faradila Amalia Najwa oleh mantan pecatan polisi Agus Muhamad Saleman (AS, hampir mencapai klimaks. Agus yang tidak lain kakak ipar korban, dituntut hukuman seumur hidup oleh tim JPU Kejari Kota Batu.
Tuntutan terhadap mantan anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Rabu (26/8). Bersamaan dengan pembacaan tuntutan untuk rekannya, terdakwa Suyitno.
Tidak hanya AS yang dituntut hukuman seumur hidup. Tim JPU Kejari Kota Batu juga menuntut Suyitno dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan dibacakan di Ruang Cakra, pukul 10.30 sampai 10.50. Sidang itu sendiri sebenarnya dijadwalkan pada 5 Agustus. Namun ditunda dua kali karena tuntutan tim JPU belum selesai disusun.
Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto mengatakan, tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1/2023.
“Atas perbuatannya itu, maka kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup,” katanya.
Menurut Budi, tuntutan pidana seumur hidup untuk Agus telah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya berkaitan dengan posisi terdakwa Agus.
Agus dinilai tidak hanya berperan sebagai otak pembunuhan. JPU juga mempertimbangkan latar belakang keluarga serta status Agus sebagai polisi atau aparat penegak hukum.
Sementara itu, rekannya terdakwa Suyitno, dinilai turut berperan dalam menentukan cara pembuangan jenazah korban Faradila.
Suyitno disebut memberikan dua pilihan lokasi untuk membuang jenazah korban. Yaitu di pinggir tol atau sumur.
Namun pada akhirnya, jenazah korban dibuang di parit atau sungai kecil di tepi Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya itu. Suyitno juga menyarankan agar jenazah korban dipakaikan helm. Tujuannya untuk mengelabui agar kematian korban seolah-olah karena kecelakaan. Itulah mengapa saat ditemukan pertama kali di parit, mahasiswi UMM itu dalam kondisi memakai helm.
Peran Suyitno yang lain yaitu, dia menyarankan pembelian sarung tangan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
“Jadi kedua terdakwa masing-masing berperan aktif dalam pembunuhan yang terjadi,” bebernya.
Seperti diketahui, Faradila Amalia Najwa, 21, warga Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sebuah parit atau sungai kecil di tepi Jalan Raya Wonorejo. Masuk Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Jenazahnya ditemukan oleh warga setempat yang hendak ke sawah pada Selasa (16/12) pagi tahun 2025 di dekat pabrik Satoria. Saat ditemukan, korban menggunakan helm. Sehingga, sempat diduga korban meninggal karena kecelakaan.
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Polda Jatim mengamankan dua tersangka pembunuhan yaitu Agus Muhamad Saleman yang tak lain kakak ipar korban. Serta seorang rekannya yaitu Suyitno, warga Tiris.
Kasus ini sempat bikin geger. Bukan hanya karena terdakwa Agus adalah kakak ipar korban. Agus, saat itu tercatat sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo.
Agus yang asal Kraksaan menikah dengan kakak korban dan dikaruniai satu anak. Agus dan istrinya sempat tinggal di Tiris. Namun saat kejadian itu, dia disebut tinggal di rumah orang tuanya di Kraksaan bersama istrinya.
Karena kasus itu, Agus tidak hanya menjalani sidang pidana. Dia sebelumnya menjalani sidang etik di korp-nya. Hasilnya, dia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari satuannya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi