Ketua Pokmas TKD Wonosari Langsung Bebas, Kuasa Hukum Kades Wonosari Uji Konsistensi Penyidikan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:30 WIB
ILUSTRASI Sidang Praperadilan
ILUSTRASI Sidang Praperadilan

BANGIL, Radar Bromo -Lain hakim, lain pula putusan. Tiga gugatan praperadilan yang diajukan tersangka perkara dugaan korupsi Desa Wonosari berakhir dengan putusan berbeda.

Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan praperadilan Heru Tri Wibowo. Sementara gugatan Imanuel Herlambang Santosa dan Benny Cornelles ditolak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terpisah pada Senin (24/8) sore. Heru yang merupakan Ketua Pokmas TKD langsung keluar dari Rutan Bangil setelah hakim tunggal Ana Muzayyanah mengabulkan permohonannya untuk sebagian.

Menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka tanggal 14 Juli 2026 adalah tidak sah. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Heru) oleh termohon (Kejari).

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka tanggal 14 Juli 2026,kata hakim Ana.

Dengan demikian, status penetapan tersangka Heru dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, penahanan terhadap Heru pun berakhir. Kejaksaan diperintahkan untuk mengeluarkan Heru dari tahanan.

Situasi berbeda dialami Imanuel Herlambang dan Benny. Keduanya masih harus menjalani proses penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Imanuel Herlambang merupakan pihak yang mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Gugatan tersebut diperiksa hakim tunggal Isrin Surya Kurniasih. Sementara perkara Benny diperiksa hakim tunggal Hidayat Sarjana. Heru diketahui menjabat Ketua Pokmas TKD. Sedangkan Benny merupakan bendahara kelompok masyarakat tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan, kejaksaan menghormati dan menjalankan putusan pengadilan. Setelah putusan tentu melaporkan hasil sidang kepada pimpinan. Selanjutnya melaksanakan perintah hakim sesuai petikan putusan,katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Heru, Yuliansyah, menilai putusan tersebut menunjukkan pentingnya prosedur hukum dalam setiap tindakan penyidik. Menurut dia, dugaan tindak pidana tidak bisa menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Legalitas prosedur dan dasar tindakan penyidik juga harus diuji.

Setiap penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum serta dilakukan melalui prosedur yang sesuai. Karena status tersebut membawa konsekuensi serius bagi seseorang, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan,ujarnya.

Baca Juga: Pemohon Praperadilan yang Terjerat Kasus PTSL Wonosari Tutur Pasuruan Minta Status Tersangka Dibatalkan

Pendapat serupa disampaikan kuasa hukum Heru yang lain, Agung Widyharto. Menurut dia, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kewenangan penyidik memiliki batas.

Ketika kewenangan negara digunakan terhadap warga negara, harus ada dasar yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip inilah yang penting untuk menjaga agar penegakan hukum tetap berada dalam jalurnya,katanya.

Di sisi lain, putusan PN Bangil yang mengabulkan praperadilan Heru Tri Wibowo membuka pertanyaan baru bagi perkara dugaan pungutan liar PTSL di Desa Wonosari. Perbedaan putusan itu menjadi sorotan karena ketiga perkara memiliki benang merah yang beririsan. Terlebih, proses hukum terhadap ketiganya ditangani dalam perkara pidana yang sama.

Kuasa hukum Imanuel Herlambang Santosa Ardiansyah mulai mencermati apakah persoalan prosedur, alat bukti, dan dasar penetapan tersangka yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara Heru juga terdapat dalam perkara kliennya.

Pertanyaan itu muncul setelah hakim tunggal Ana Muzayanah mengabulkan gugatan Heru pada Senin (24/8). Heru merupakan Ketua Pokmas TKD Wonosari.

Pada hari yang sama, dua praperadilan lain berakhir berbeda. Permohonan Imanuel Herlambang Santosa dan Benny Cornelles ditolak. Imanuel dan Benny pun tetap menjalani proses hukum. Keduanya masih berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Ardiansyah mengatakan pihaknya menghormati seluruh putusan yang telah dijatuhkan PN Bangil. Namun, putusan Heru menjadi fakta hukum yang perlu dipelajari lebih jauh. Namun, dikabulkannya permohonan praperadilan Ketua Pokmas menjadi fakta hukum yang penting untuk kami cermati,ujarnya.

Menurut Ardiansyah, perkara Heru memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya. Karena itu, pihaknya ingin melihat secara objektif apakah terdapat kesamaan persoalan dalam proses penyidikan.

Terutama menyangkut alat bukti dan dasar hukum penetapan tersangka. Kami mempertanyakan secara objektif apakah terdapat persoalan dalam proses penyidikan, alat bukti, maupun dasar penetapan tersangka yang bersifat serupa,katanya.

Namun, Ardiansyah tidak ingin buru-buru menarik kesimpulan. Pihaknya masih mempelajari pertimbangan hakim secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sikap tersebut penting karena putusan praperadilan Heru tidak otomatis membatalkan proses hukum terhadap Imanuel maupun Benny. Masing-masing perkara tetap memiliki objek pemeriksaan dan pertimbangan hakim sendiri.

Meski demikian, putusan tersebut memberikan bahan baru bagi kuasa hukum untuk menguji konsistensi proses penyidikan. Apabila terdapat fakta dan proses yang sama, tentu penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi setiap orang,tegas Ardiansyah.

Dia menambahkan, tim penasihat hukum kini tengah mempelajari seluruh pertimbangan dalam putusan tersebut. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah kajian selesai.

Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi setiap proses hukum harus diuji secara objektif, profesional, dan adil,ujarnya. (tom/fun)

 Baca Juga: Kasus Pungli Program PTSL, Hakim Tolak Praperadilan Kades Wonosari Tutur Pasuruan, PH Tanyakan SK

Editor : Moch Vikry Romadhoni
pungli ptsl penyidikan kejaksaan praperadilan pokmas tkd wonosari pasuruan Tutur