Kasus Pungli Program PTSL, Hakim Tolak Praperadilan Kades Wonosari Tutur Pasuruan, PH Tanyakan SK

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Suasana sidang praperadilan Kades Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan terkait kasus pungli program PTSL. Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan sang kades itu. (Istimewa)

Suasana sidang praperadilan Kades Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan terkait kasus pungli program PTSL. Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan sang kades itu. (Istimewa)

BANGIL, Radar Bromo—Upaya Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santosa menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, Senin (24/8).

Alasannya sangat signifikan. Hakim Tunggal Praperadilan Isrin Surya Kurniasih menilai, alasan yang diajukan Kades tidak cukup untuk menyatakan bahwa proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tidak sah atau tidak komprehensif.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan kuasa hukum Kades adalah keaslian Surat Keputusan (SK) Pokmas TKD yang diketuai Heru Tri Wibowo dkk.

Kuasa hukum pemohon mengklaim, Imanuel tidak pernah mengetahui, apalagi menandatangani dokumen tersebut (SK Pokmas, Red).

Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan langkah penyidik yang belum melakukan pengujian terhadap keaslian SK tersebut.

Bahkan, pihak pemohon telah melaporkan dugaan pemalsuan SK Pokmas itu ke Polres Pasuruan pada 4 Mei 2026, sebelum Imanuel ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kades Wonosari Tutur Ditahan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Pemkab Pasuruan Siapkan Langkah Antisipasi

Bagi tim kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi dasar untuk menilai penyidikan kejaksaan tidak dilakukan secara komprehensif.

Namun hakim memiliki pandangan berbeda. Belum dilakukannya pengujian terhadap dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa proses penyidikan kejaksaan tidak komprehensif.

Hakim juga menegaskan, persoalan mengenai asli atau tidaknya SK Pokmas telah masuk ke materi pokok perkara. Karena itu, pembuktiannya bukan menjadi ranah praperadilan.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Isrin saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Bangil.

Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan pihak Imanuel ditolak seluruhnya. Status tersangka yang ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan pun tidak gugur melalui jalur praperadilan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum pemohon, Ardiansyah menyatakan menghormati putusan hakim.

Pihaknya akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan hakim untuk menentukan strategi pendampingan pada persidangan pokok perkara.

Meski menerima putusan praperadilan, Ardiansyah menyoroti satu hal yang dinilai penting dalam konstruksi perkara.

Ia mempertanyakan langkah penyidik yang tidak menyertakan SK Pokmas yaitu dokumen yang sebelumnya dimohonkan untuk diuji keasliannya sebagai alat bukti dalam persidangan praperadilan.

"Saat SK itu tidak dijadikan alat bukti oleh termohon, di situlah terjadi kekosongan konstruksi hukum. Kaitan antara klien kami dengan Pokmas menjadi terputus. Kalau Kades dianggap bertanggung jawab dan ditersangkakan atas tindakan Pokmas, seharusnya ada SK resmi yang mendasarinya," urai Ardiansyah.

Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut akan menjadi titik penting ketika perkara dugaan pungli PTSL berlanjut ke persidangan pokok perkara.

Bahkan, celah konstruksi hukum terkait hubungan Imanuel dengan Pokmas itu dipastikan bakal menjadi amunisi utama tim kuasa hukum. Sehingga, bisa membentengi Kades dalam menghadapi perkara dugaan pungli PTSL di meja hijau. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pungli ptsl praperadilan kades wonosari penyidikan kejaksaan pasuruan Tutur