Modal Kontak Motor Berhasil Curi Truk Tebu, Ditangkap usai Terjebak Macet di Pasar Ranggeh Pasuruan

Sholeh Hilmi Qosim • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Samsul Arifin, 45 (membelakangi kamera) saat dibekuk petugas.
Samsul Arifin, 45 (membelakangi kamera) saat dibekuk petugas.

PASURUAN, Radar Bromo– Aksi Samsul Arifin, 45, mencuri truk pengangkut tebu berakhir kurang dari 12 jam setelah beraksi. Bermodal kunci sepeda motor, ia nekat membawa kabur truk yang terparkir di pelataran pabrik tebu, Jumat (21/8).

Pelariannya terhenti setelah truk yang dikemudikannya terjebak kemacetan di sekitar Pasar Ranggeh, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Dia pun ditangkap tim Jatanras Polda Jatim, Sabtu (22/8).

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M. Fauzi menjelaskan, pihaknya menerima laporan kehilangan truk, Jumat (21/8) dini hari. Truk tersebut diketahui hilang dari area parkir pabrik tebu.

Samsul sendiri saat itu datang ke pabrik dengan mengendarai motor. Dia kemudian secara acak mengincar salah satu truk yang sedang diparkir untuk mengangkut tebu.

”Tersangka menggunakan kontak motor, ternyata bisa menghidupkan truk. Alhasil truk langsung dibawa kabur oleh tersangka,” urai Fauzi, (23/8).

Dari penelusuran rekaman CCTV, polisi mengetahui tersangka membawa truk tersebut ke luar kota. Truk pengangkut tebu itu rencananya akan dijual kepada penadah berinisial J di Pasuruan.

Dalam pelariannya itu, tersangka mengemudikan truk secara ugal-ugalan dan arogan di kawasan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Pecatan Polisi Diduga Jadi Otak Pencurian dengan Kekerasan di Kraton Pasuruan, 5 Pelaku Ditangkap

Namun, pelariannya berakhir setelah truk yang dikemudikannya terjebak kemacetan di sekitar Pasar Ranggeh, Gondang Wetan, pada Jumat sekitar pukul 13.00.

”Saat melintas di Pasar Ranggeh, tim opsnal langsung menghadang truk dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelas Fauzi.

Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Aipda Sigit Dwi Susanto menambahkan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Dia berdalih terpaksa menggasak truk karena terlilit utang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ”Keterangan sementara tersangka terlilit utang akibat sering bermain judi,” ujar Sigit. (leh/JP/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
curi truk tebu pasar ranggeh pasuruan jatanras gondangwetan