Pecatan Polisi Diduga Jadi Otak Pencurian dengan Kekerasan di Kraton Pasuruan, 5 Pelaku Ditangkap

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:55 WIB

 Ilustrasi tangan diborgol. (JawaPos.com)

Ilustrasi tangan diborgol. (JawaPos.com)

PASURUAN, Radar BromoJejak nomor IMEI handphone korban membongkar jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Polres Pasuruan Kota menangkap lima orang dalam perkara itu. Salah satunya mantan anggota Polri yang diduga menjadi otak aksi tersebut.

Dari lima orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka curas. Yakni Mab, 41, warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dan rekannya Mr, 47, warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Mab diketahui merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota. Ia lantas ke Polres Probolinggo dan akhirnya dipecat dari satuannya.

"Dua orang yang diduga melakukan curas, di antaranya ada Mab bekas anggota Polres Kota Pasuruan yang dipindahkan ke Polres Probolinggo. Diduga dia otak atau dalang dari curas tersebut," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahjono Tri Yoga.

Baca Juga: Komplotan Begal dan Penadah di Kraton Pasuruan Akhirnya Diringkus

Menurutnya, Mab diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Modusnya, Mab bersama Mr membuntuti korban sejak Simpang Empat Kumala, Kota Pasuruan.

Korban kemudian diikuti hingga memasuki lokasi yang dianggap sepi.

"Modus yang dilakukan oleh Mab dengan temannya ini mengikuti korban. Kalau sampai di tempat yang sepi baru menodongkan senjata untuk merampas barang-barang yang dimiliki korban," jelas Decky.

Kedua tersangka menurutnya, memepet dan menghentikan korban di Dusun Bulu Lor. Mereka lantas meminta barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan handphone.

Polisi kemudian menelusuri handphone korban melalui nomor IMEI. Cara ini membuka jalan bagi petugas untuk membongkar kasus ini.

Saat melacak nomor IMEI, diketahui perangkat tersebut dikuasai Ms, 52, yang berada di Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan Ms. Pada petugas, Ms mengaku membeli handphone itu dari Sa, 17, seharga Rp 1,5 juta.

Polisi lalu menangkap Sa di Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sa mengaku membeli handphone tersebut dari Su, 64, seharga Rp 1 juta.

Dengan cepat, Su diamankan di Jalan Bugul Lor, Kota Pasuruan. Dari pemeriksaan, Su mengaku memperoleh handphone itu setelah menerima gadai dari Mab senilai Rp 500 ribu.

Rangkaian tersebut akhirnya mengarah kepada Mab dan Mr. Mab ditangkap di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Sedangkan Mr ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Blandongan, Bugul Kidul.

Dengan demikian total ada lima orang yang ditangkap. Dua merupakan tersangka curas dan lima lainnya tersangka penadah.

"Pengungkapan berawal dari penyelidikan nomor IMEI handphone korban. Dari sana petugas berhasil mengurai satu per satu pihak yang menguasai handphone tersebut sampai akhirnya mengarah kepada pelaku utama," terang Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.

Belum berhenti sampai di situ. Petugas lantas memeriksa Mab dan Mr.

Dari situ diketahui, motor hasil curas telah dijual Mr kepada Us, 35, warga Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Us kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Selain tiga tersangka penadahan yang sudah diamankan, polisi juga masih mengejar Us yang diduga membeli sepeda motor hasil curas dari Mr," jelasnya.

Saat pengembangan untuk mencari keberadaan motor, Mab dan Mr berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.

Dari lima orang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu BPKB Honda PCX tahun 2023 warna hitam nomor polisi N 3520 VAL, satu dos book Oppo Reno8 T warna hitam.

Selanjutnya, satu kaos putih bergambar harimau, satu celana pendek kain hitam, satu Honda Beat hitam nomor polisi N 4254 VM, satu helm INK hitam, satu hem lengan pendek abu-abu merek Hurley, satu celana panjang hitam, serta satu handphone Realme Note 60 warna Voyage Blue.

Dua tersangka curas dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf A dan D KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Termasuk yang dilakukan pada malam hari di jalan umum secara bersama-sama dan bersekutu. Sementara tiga tersangka penadahan dijerat Pasal 591 huruf A KUHP.

“Saat ini petugas masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan lainnya sekaligus memburu Us yang masih berstatus DPO,” jelasnya. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pecatan polisi polri pencurian dengan kekerasan curas pasukan kaliber