Keluarga Korban Pencabulan di Kota Probolinggo Ajukan Restitusi Rp 1 Miliar

Inneke Agustin • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:46 WIB
PENYERAHAN: Kuasa hukum korban, Siti Zuroidah menyerahkan surat permohonan restitusi kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi di Polres Probolinggo Kota, Selasa (18/8). (ISTIMEWA)
PENYERAHAN: Kuasa hukum korban, Siti Zuroidah menyerahkan surat permohonan restitusi kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi di Polres Probolinggo Kota, Selasa (18/8). (ISTIMEWA)

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Keluarga korban kasus pencabulan dengan tersangka seorang kakek berinisial SHR, 70, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, terus berusaha mencari keadilan. Melalui kuasa hukumnya, korban mengajukan permohonan restitusi kepada penyidik Polres Probolinggo Kota, Selasa (18/8).

Salah seorang kuasa hukum korban, Siti Zuroidah mengatakan, permohonan restitusi diajukan sebagai upaya pemenuhan hak korban atas kerugian yang dialami akibat tersangka.

“Pihak korban selaku pemohon menyampaikan surat permohonan fasilitasi restitusi. Anak pemohon telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Menurut Siti, peristiwa tersebut menimbulkan kerugian, baik secara materiel maupun imateriel. Kerugian materiel antara lain berupa biaya perawatan di rumah sakit, pemeriksaan, dan pendampingan psikolog, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan pemulihan korban.

“Untuk kerugian materiel ditafsir mencapai Rp 200 juta,” ujarnya.

Sementara itu, kerugian imateriel yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Nilai tersebut mencakup trauma mendalam, gangguan terhadap tumbuh kembang anak, serta dampak psikologis lainnya yang timbul akibat peristiwa tersebut.

“Sehingga, total kerugian yang dialami anak pemohon sebesar Rp 1 miliar,” ujarnya.

Permohonan restitusi telah disampaikan kepada penyidik Polres Probolinggo Kota. Permohonan diharapkan dapat dilampirkan dalam berkas perkara yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Ia menyebutkan, pengajuan restitusi merupakan bagian dari hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31/2014 serta Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.

“Sesuai ketentuan tersebut, penyidik wajib memfasilitasi pemenuhan hak restitusi korban,” jelasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi membenarkan pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari kuasa hukum korban. “Nantinya akan kami lampirkan dalam berkas perkara ke kejaksaan,” katanya.

Terkait besaran restitusi yang dimohonkan, Roby mengatakan, penetapannya bukan berada di tangan penyidik. Besaran restitusi menjadi bagian dari proses persidangan dan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

“Untuk penetapannya biasanya nanti dalam putusan pengadilan,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya seorang ibu asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo berinisial ZHR, 38, melapor ke Polres Probolinggo Kota, 31 Maret lalu. Dalam laporannya, ia melaporkan seorang pria berinisial SHR, 70, yang diduga telah mencabuli anaknya yang masih berusia tiga tahun. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
tersangka kakek pencabulan korban Mayangan