KRATON, Radar Bromo - Jajaran kepolisian Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dua eksekutor utama, yakni MA, 41 dan MR, 47, yang merupakan warga Kota Pasuruan, berhasil diringkus petugas, beserta tiga jaringan penadah handphone milik korban.
Aksi pembegalan ini bermula, saat kedua pelaku utama membuntuti korban sejak dari Simpang Empat Kumala, Kota Pasuruan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) yang sepi di wilayah Kraton, pelaku langsung memepet, menghentikan, dan merampas motor Honda PCX serta handphone milik korban secara paksa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pelacakan digital terhadap handphone milik korban, yang ternyata telah berpindah tangan hingga ke luar daerah.
Polisi awalnya mengamankan MS, 52, di Gedangan, Sidoarjo, yang kedapatan menguasai ponsel tersebut setelah membelinya dari seorang remaja berinisial SA, 17, seharga Rp 1,5 juta.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan di lapangan dan menangkap SA di wilayah Pesapen, Pasuruan.
Kepada penyidik, SA mengaku membeli ponsel pintar itu seharga Rp 1 juta dari tangan SU, 64, warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dari keterangan SU, mata rantai kejahatan ini akhirnya bermuara pada pelaku utama, di mana SU mengaku mendapatkan handphone tersebut dari hasil gadaian MA senilai Rp 500 ribu.
“Berbekal informasi berharga itu, polisi langsung memburu dan menciduk MA di Purworejo, disusul penangkapan rekannya, MR, di Blandongan,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi
Saat dikeler untuk mencari keberadaan sepeda motor korban yang hilang, MA dan MR nekat melakukan perlawanan. Serta mencoba melarikan diri dari kawalan petugas.
Alhasil, polisi terpaksa melepaskan tembakan, untuk memberikan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan kedua bandit tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih memburu US, 35, warga Grati, yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Karena diduga bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil begal. Kedua pelaku utama kini dijerat pasal curas.
Sementara tiga penadah lainnya, dijerat pasal pertolongan jahat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin