Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Hias-RTH Kota Probolinggo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Arif Mashudi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:21 WIB
Suasana sidang kasus korupsi lampu hias Kota Probolinggo di PN Tipikor, Surabaya.
Suasana sidang kasus korupsi lampu hias Kota Probolinggo di PN Tipikor, Surabaya.

KANIGARAN, Radar Bromo–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Probolinggo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/8).

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda.

Terdakwa Mashud Yunasa dan Basiran divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama divonis 1 tahun penjara.

Sidang korupsi lampu hias dan RTH sudah divonis. Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi.

Herdiawan mengakui, vonis pidana penjara ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sementara itu, vonis denda dan uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Ketiga terdakwa masing-masing dikenai denda Rp 10 juta dan uang pengganti sesuai tuntutan.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Hias dan RTH Kota Probolinggo Dituntut 2 Tahun Penjara

”Para terdakwa sudah menyerahkan titipan uang pengganti sesuai tuntutan dan putusan majelis hakim,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Herdiawan, terdakwa maupun JPU memiliki hak untuk menerima, menolak, atau menyatakan pikir-pikir setelah putusan dibacakan. JPU sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap ketiga terdakwa.

Sikap berbeda disampaikan para terdakwa. Mashud Yunasa dan Zhidan juga menyatakan pikir-pikir, sedangkan Basiran menerima putusan majelis hakim.

”Atas putusan majelis hakim itu, kami dari JPU menyatakan pikir-pikir. Terdakwa Mashud Yunasa dan Zhidan juga menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Basiran menyatakan menerima putusan majelis hakim,” terangnya.

Kasus dugaan korupsi itu bermula saat terdakwa Basiran menunjuk saksi Anies, marketing-nya untuk memasarkan produk kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo melalui saksi Ririn Aprilia.

Baca Juga: Ririn Tersangka Korupsi Lampu Hias-RTH Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji

Pada Januari 2023, Anies dan Ririn bertemu untuk membahas pekerjaan lampu hias dengan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.

Namun, PT Greenciti Teknologi Indonesia yang dipimpin terdakwa Basiran belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik.

Anies kemudian memperkenalkan terdakwa Mashud Yunasa dan terdakwa Zhidan yang telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik untuk menjadi calon penyedia kegiatan kepada Ririn selaku PPK.

Dari situ disampaikan adanya rencana pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota dengan metode e-purchasing.

Dalam proses e-purchasing, terdakwa Zhidan dan Mashud Yunasa ditetapkan sebagai pemenang untuk mengerjakan pengadaan lampu hias dan RTH tersebut.

Namun pelaksanaannya berbeda. Saat pelaksanaan, seluruh pekerjaan diserahkan atau dikerjakan oleh PT Greenciti Teknologi Indonesia dengan direktur terdakwa Basiran. (mas/hn)

Vonis Pengadilan Tipikor Surabaya

Pasal yang dikenakan

Pasal 603 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP

Terdakwa Mashud Yunasa:

1.    Dituntut pidana penjara 2 tahun. Ditambah pidana denda kategori II sebesar Rp 10 juta dan uang pengganti sebesar Rp 126.788.289.

2.    Divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). Ditambah denda sebesar Rp 10 juta dan uang pengganti Rp 126.788.289.

Terdakwa Basiran:

1.    Dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp 10 juta dan uang pengganti Rp 163.527.608.

2.    Divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp 10 juta dan uang pengganti Rp 163.527.608

Terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama:

1.    Dituntut pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa segera ditahan. Ditambah pidana denda kategori II sebesar Rp 10 juta dan uang pengganti Rp 15.734.107.

2.    Divonis pidana penjara 1 tahun, denda Rp 10 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 15.734.107.

Editor : Muhammad Fahmi
kasus korupsi lampu hias vonis sidang rth Kota Probolinggo