Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi PT YTL, Kejari Kab Probolinggo Soroti Celah Pendaftaran Barcode

Achmad Arianto • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:57 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi.

 

KRAKSAAN, Radar Bromo-Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL Jawa Timur membuat Kejari Kabupaten Probolinggo juga menyoroti mekanisme pendaftaran dan verifikasi pembelian BBM bersubsidi.

Kejari menilai, ada celah dalam proses itu yang memungkinkan kendaraan milik perusahaan memperoleh barcode.

Diketahui, PT YTL yang merupakan perusahaan pengoperasian dan pemeliharaan PLTU Paiton Unit 5 dan 6 itu bisa membeli BBM bersubsidi setelah mendapat kode QR.

Kode QR itu sendiri diperoleh setelah mendaftar dalam aplikasi Mypertamina.

Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan, PT YTL mengunggah STNK atas nama perusahaan saat mendaftar untuk mendapat kode QR. Namun data tersebut tetap saja lolos verifikasi.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, PT YTL Harus Kembalikan Rp 696 Juta ke Kas Negara

Sehingga akhirnya kendaraan perusahaan mendapatkan kode untuk pembelian BBM subsidi.

“Kondisi itu menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem pendaftaran kode QR yang perlu diperbaiki. Sehingga ke depan, kasus serupa tidak kembali terjadi,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi PT YTL, Begini Penjelasan SPBU Sumberanyar Paiton-Pertamina

Kejari pun meminta Pertamina memperketat proses penyaringan saat badan usaha mendaftarkan kendaraan untuk mendapatkan akses pembelian BBM bersubsidi.

“Seharusnya sistem langsung menolak saat kendaraan milik PT atau perusahaan mendaftar. Sehingga tidak ada keterlanjuran seperti saat ini,” terangnya.

Jawa Pos Radar Bromo juga mengonfirmasi lagi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut kepada PT YTL.

Manajer Site Service Departemen PT YTL PLTU Paiton Wasito Edi mengatakan, perkara yang sedang diperiksa kejaksaan bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan penjelasan.

Menurutnya, keterangan terkait perkara tersebut merupakan kewenangan pimpinan tertinggi PT YTL. Namun pimpinan perusahaan saat itu tidak berada di kantor.

“Saya tidak memiliki kapasitas menjawab. Yang berhak tentu pimpinan tertinggi YTL. Namun saat ini beliau tidak berada di kantor,” jawabnya singkat. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
penyalahgunaan bbm subsidi pt ytl qr barcode kejari kabupaten probolinggo pertamina