
PAITON, Radar Bromo–Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite oleh PT YTL yang jadi atensi Kejari Kabupaten Probolinggo mengungkap sejumlah hal.
Selama ini, PT YTL ternyata melakukan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan operasional mereka di SPBU Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.
Pengisian dilakukan dengan menggunakan kode QR atau barcode yang terdaftar melalui aplikasi MyPertamina.
Pengawas SPBU Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Hendrik Subagiyo membenarkan bahwa kendaraan operasional PT YTL pernah mengisi BBM di SPBU tempatnya bekerja. Namun, pengisian tidak dilakukan setiap hari.
Biasanya, kendaraan operasional YTL datang mengisi BBM ketika persediaannya habis. Bisa sekitar empat hari sekali atau lebih.
“Ngisi BBM-nya pakai barcode. Ngurus barcode tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya saat ditemui.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, PT YTL Harus Kembalikan Rp 696 Juta ke Kas Negara
Persoalannya, penggunaan BBM bersubsidi tersebut kini menjadi temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
PT YTL diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Bahkan, berujung pada pengembalian selisih nilai subsidi sebesar Rp 696 juta ke kas negara.
Hendrik menjelaskan, pihaknya memang pernah dipanggil Kejari Kabupaten Probolinggo.
SPBU dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional PT YTL.
Menurutnya, dua pekerja SPBU datang memberikan keterangan. Mereka memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka ketahui mengenai proses pengisian BBM tersebut.
“Ada dua orang pekerja yang dimintai keterangan oleh kejaksaan berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan BBM tersebut. Tentunya mereka menjawab apa adanya,” ucapnya.
Dari pemeriksaan tersebut, pihak SPBU kemudian mengetahui bahwa kendaraan milik PT atau perusahaan tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Meskipun kendaraan tersebut telah memiliki barcode atau membeli dengan menggunakan barcode.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menjelaskan, sebenarnya belum ada ketentuan yang secara tegas melarang perusahaan menggunakan BBM bersubsidi. Termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 191.
Namun proses pembuatan dan penggunaan kode QR atau barcode tetap harus mengikuti prosedur serta persyaratan yang telah ditentukan.
“Selama proses pembuatan kode QR atau barcode sesuai dengan prosedur, masih diperbolehkan. Kendati demikian, perusahaan memang sejatinya disarankan menggunakan BBM nonsubsidi,” bebernya.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite oleh PT YTL Jawa Timur menjadi atensi pihaknya.
Atas temuan tersebut, perusahaan menyatakan kesediaannya mengembalikan selisih nilai subsidi kepada negara. Besarnya mencapai Rp 696 juta.
Pengembalian dilakukan langsung dari rekening perusahaan (PT YTL) melalui sistem e-billing ke rekening kas negara. Tidak melalui kejaksaan dan tidak cash.
“Kejaksaan hanya memastikan proses pengembalian kepada negara telah dilakukan dan memiliki dokumentasi,” bebernya.
Anggidigdo menjelaskan, pengembalian tersebut dilakukan untuk memulihkan nilai subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Terutama masyarakat miskin.
Namun proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut belum berhenti. Perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Penyelidikan tidak harus melibatkan BPK karena belum ada kerugian keuangan negara. Ini lebih kepada pemulihan keuangan negara. Perhitungannya berasal dari Pertamina,” ungkapnya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi