PASURUAN, Radar Bromo - Kasus pencurian sepeda motor di depan rental PlayStation (PS) di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota, meringkus seorang pria berinisial RD, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
RD ditangkap pada Senin (17/8) sekitar pukul 23.00. Penangkapan dilakukan, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian Honda Vario 125 milik MA, warga Kecamatan Grati.
Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan awal, RD mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
"Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik korban," ujar Bambang.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 09.30. Saat itu, korban bersama temannya, PU, datang ke rental PS milik WA di Desa Toyaning dengan mengendarai Honda Vario 125.
Motor kemudian diparkir di depan rental. Korban dan temannya masuk untuk bermain PS. Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 11.30, korban mendengar alarm sepeda motornya berbunyi.
Korban yang curiga langsung keluar dari rental. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan lokasi, sudah dibawa kabur pelaku ke arah timur.
"Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, kondisi sekitar saat itu sepi sehingga pelaku berhasil melarikan sepeda motor," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi kemudian mengumpulkan informasi dan alat bukti hingga mengarah kepada RD.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Honda Vario 125 tahun 2025 warna hitam milik korban beserta kunci kontak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin