Terdakwa Kasus Dugaan Asusila Bocah di Kota Pasuruan Meminta Keringanan Hukuman

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

PASURUAN, Radar Bromo - Sidang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa seorang kakek berinisial PR, 58, memasuki babak akhir.

Dalam persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Sidang perkara asusila yang berlangsung secara tertutup tersebut, digelar di Ruang Candra PN Pasuruan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Quraisyiyah.

Dalam persidangan ini, penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sementara terdakwa, menyampaikan permohonan lisan. Terdakwa mengaku khilaf, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Juru Bicara PN Pasuruan, Hanry Adityo, membenarkan jalannya persidangan tertutup tersebut.

"Persidangan berjalan lancar, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan advokat. Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dijadwalkan pada Kamis depan (27/8)," ujar Hanry.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak atas aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Gultom Ali Bahtiar, menegaskan pihaknya tidak menuntut kliennya bebas dari jerat hukum.

Langkah pembelaan diambil, agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, dengan mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang sudah mengakui kesalahan.

"Terdakwa sudah mengakui khilaf dan bersalah atas perbuatannya. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kami berharap, putusan hakim nanti sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tutur Gultom.

Kasus memilukan ini bermula, ketika PR memanfaatkan kedekatannya dengan orang tua korban yang merupakan tetangga dekatnya sendiri di Kota Pasuruan.

Aksi tak patut tersebut dilancarkan terdakwa, di dalam kamar mandi rumah saat situasi kediaman sedang sepi.

Korban yang baru berusia 8 tahun dicabuli secara berulang kali. Modusmya, dengan mengancam dan membujuk korban, sebelum akhirnya perbuatan pelaku terbongkar dan diseret ke ranah hukum. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
kakek pencabulan tetangga asusila lansia