PAJARAKAN, Radar Bromo - Polres Probolinggo terus mengembangkan perkara penjambretan yang dilakukan dua tersangka yakni MM, 27, warga Kecamatan Kraksaan dan AI, 25, warga Kecamatan Bantaran. Dua terduga pelaku ini diduga pernah melakukan aksi di tempat lain.
“Untuk perkara pencurian dengan kekerasan (penjambretan, Red) sebelumnya sudah kami amankan dua tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar.
Dari keterangan sementara yang telah diperoleh dari pelaku, mereka baru melakukan satu kali penjambretan.
Namun keterangan yang disampaikan tersangka belum membuat penyidik percaya. Sebab ada beberapa kejadian penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Berdasarkan alat bukti, dua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tersangka melanggar pasal 479 ayat (2) huruf a dan c UURI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Dua tersangka tersebut merupakan komplotan. Saat ini kasus masih kami kembangkan,” bebernya.
Sebagai informasi dua terduga pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan, tumbang. Mereka berhasil dibekuk dan digebuki warga di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran Minggu (14/6) silam.
Mereka sama-sama warga Kabupaten Probolinggo. Masing-masing berinisial A, 25, warga Kecamatan Bantaran, dan MM, 27, warga Kecamatan Kraksaan.
Mereka menjambret handphone milik warga Kecamatan Bantaran, berinisial NM, 20. Modus dua tersangka tersebut adalah terlebih dahulu memepet korban.
Setelah posisi korban terjepit selanjutnya merampas barang berharga milik korban. Aksi ini disertai dengan kekerasan hingga korban mengalami luka-luka. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid