PASURUAN, Radar Bromo - Polres Pasuruan Kota kini tengah memburu jaringan pemasok narkoba, pasca penangkapan seorang oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Penyidik telah mengantongi identitas pengedar yang menyuplai sabu-sabu kepada sang kepala dusun (kasun) tersebut.
Pelaku yang buron ini, telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perburuan ini merupakan buntut dari penggerebekan di rumah MI, 41, seorang kasun asal Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang kedapatan menyimpan barang haram.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, menjelaskan saat penggerebekan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba, polisi mengamankan MI bersama seorang rekannya yang lain, berinisial MA.
Namun, sang pengedar yang sedianya hendak ikut berpesta sabu, tidak berada di lokasi.
"Kami masih mencari keberadaan satu orang rekan dari oknum perangkat desa yang sudah jadi tersangka ini. Dia adalah pengedar dan statusnya kini sudah DPO," ujar Junaidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, MI diketahui mendapatkan barang terlarang tersebut, dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu.
Pembayarannya dilakukan sebanyak dua kali, dengan skema mencicil masing-masing Rp300 ribu.
Rencananya, paket sabu itu akan dikonsumsi bersama-sama di kediaman sang kasun.
Dalam penggerebekan tersebut, oknum perangkat desa ini, tidak dapat berkelit setelah petugas menemukan barang bukti (BB), berupa satu klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,96 gram.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang menyasar oknum aparat pemerintahan desa di wilayah Pasuruan. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin