Terungkap, Tujuh Toko Ritel di Pasuruan Pernah Dibobol Pria asal Gondangwetan Ini, Modus Pura-pura ke Toilet

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Jajaran Polres Pasuruan Kota saat merilis sejumlah kasus pencurian di toko ritel wilayah Pasuruan yang dilakukan oleh warga Gondangwetan Pasuruan berinisial MI.
Jajaran Polres Pasuruan Kota saat merilis sejumlah kasus pencurian di toko ritel wilayah Pasuruan yang dilakukan oleh warga Gondangwetan Pasuruan berinisial MI.

 

PURWOREJO, Radar Bromo – Penangkapan MI, 32, warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, membuka dugaan rangkaian pencurian uang di toko ritel modern yang ada di Pasuruan.

Polisi sementara menemukan, selama ini MI telah mencuri uang di tujuh toko ritel modern (TKP).

Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, tujuh TKP tersebut belum menjadi jumlah akhir. Penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan dan informasi dari sejumlah toko ritel modern.

“Masih kami kembangkan. Sejauh ini ada tujuh TKP di Pasuruan yang diakui tersangka. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi-lokasi tersebut,” kata I Made Patera Negara.

Pengembangan dilakukan setelah MI diamankan Unit Reskrim Polsek Purworejo, Jumat (14/8).

Dia ditangkap terkait dugaan pencurian uang tunai Rp 3,6 juta di sebuah toko ritel di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Minggu (5/7) sekitar pukul 13.15.

Dalam pemeriksaan oleh petugas, MI mengaku melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai toko ritel di Pasuruan.

Antara lain, satu lokasi di Bangil, Kabupaten Pasuruan; dua lokasi di Kecamatan Gadingrejo; dan dua lokasi di wilayah hukum Polsek Purworejo, Kota Pasuruan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan sementara menemukan tujuh TKP di wilayah Pasuruan. Namun pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya TKP lain di luar tujuh lokasi yang telah ditemukan.

Modus yang diduga digunakan MI sederhana. Tersangka masuk ke toko dengan berpura-pura hendak menggunakan toilet.

Setelah berada di dalam, dia menuju ruangan penyimpanan brankas atau uang, kemudian mengambil uang yang tersimpan di ruangan tersebut.

“Kami masih dalami terus. Tidak menutup kemungkinan jumlah TKP bertambah setelah kami mencocokkan keterangan tersangka dengan data dan laporan yang ada,” jelas I Made.

Polisi mengimbau karyawan toko ritel yang pernah kehilangan uang atau barang dengan modus serupa segera melapor ke Polsek Purworejo.

Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan tersangka. Saat ini tersangka MI dijerat Pasal 476 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pencurian toko ritel pura-pura ke toilet pasuruan gondangwetan