BANGIL, Radar Bromo - Perkara dugaan makelar kasus (markus) dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 606 juta, segera masuk persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan tersangka Muhammad Rofi’i alias Gus Rofi’i beserta barang bukti, ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan.
Setelah tahap tersebut, proses perkara beralih ke pengadilan untuk menunggu penetapan jadwal sidang.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santoso mengatakan, Rofi’i masih menjalani penahanan. Setelah tahap II, masa penahanan tersangka diperpanjang selama 20 hari.
“Setelah tahap dua, tersangka tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Fandy.
Menurut dia, berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti, selanjutnya diproses di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
Jaksa kini tinggal menunggu penetapan hari sidang. Fandy memperkirakan, persidangan perdana akan digelar dalam waktu dekat. “Insyaallah sekitar dua minggu lagi sidang sudah digelar,” imbuhnya.
Sementara itu, penasehat hukum Rofi’I, Wiwik Tri Hariyati memag berharap perkara klienya itu, segera disidangkan.
Sebab ia menilai, Rofi’I sudah cukup kooperatif selama penyidikan berlangsung. Hal itu dibuktikan, dengan pengembalian uang senilai Rp606 juta yang sudah dipenuhi.
“Sehingga harapan kami, memang perkara ini sesegera mungkin dibawa ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” bebernya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin