Sidang Tuntutan Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Ditunda Lagi: Tuntutan JPU Belum Siap, Keluarga Kecewa

Muhammad Fahmi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:29 WIB
SADIS: Terdakwa Agus Saleman (kiri) dan Suyitno (kanan)
SADIS: Terdakwa Agus Saleman (kiri) dan Suyitno (kanan)

 

MALANG, Radar Bromo-Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan tuntutan untuk perkara pembunuhan mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo, Faradila Amalia Najwa kembali tertunda.

Sejatinya, sidang dijadwalkan Rabu (12/8). Namun, sidang tuntutan itu kembali ditunda.

Itu karena surat tuntutan masih disusun tim jaksa penuntut umum (JPU). Permohonan untuk menunda pembacaan tuntutan disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu Budi Murwanto.

Tepatnya di Ruang Cakra pada pukul 11.37 sampai 11.47. ”Agenda hari ini pembacaan tuntutan oleh penuntut umum belum bisa dibacakan karena kami sedang menyusun surat tuntutan,” ucap Budi di hadapan majelis hakim, dua terdakwa, keluarga Faradila, para kuasa hukum, serta orang-orang yang hadir dalam sidang.

Penundaan tersebut pun memicu respons dari majelis hakim. Majelis hakim yang bertugas yakni Achmad Soberi selaku hakim ketua. Kemudian ada dua hakim anggota yakni Yoedi Anugrah Pratama dan Mayasari Oktavia.

”Harusnya diajukan secara berjenjang. Karena belum bisa disampaikan, maka pembacaan tuntutan ditunda minggu depan,” tegas Soberi.

Baca Juga: Ini Alasan Sidang Tuntutan Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Ditunda, Kuasa Hukum Suyitno Siapkan Pledoi

Dia pun meminta agar minggu depan, tepatnya pada 26 Agustus, tidak ada penundaan lagi. Selepas pembacaan penundaan tuntutan, Budi menjelaskan kepada Jawa Pos Radar Malang bahwa penyusunan surat tuntutan masih berlangsung.

Ada berbagai pertimbangan dalam penyusunan surat tuntutan.

 Salah satunya karena fakta-fakta baru yang didapati selama persidangan. Baik dari saksi ahli, saksi-saksi dari pihak keluarga terdakwa maupun keluarga korban, hingga keterangan para terdakwa.

”Makanya kami minta waktu lagi. Namun penyusunan surat tuntutan itu tetap berpedoman pada pertimbangan keadilan, terutama bagi keluarga korban,” tegas Budi.

Sayangnya, dia belum bisa menyampaikan fakta-fakta baru yang menjadi pertimbangan tim JPU.

Budi juga mengakui bahwa pihaknya mendapat masukan dari majelis hakim.

Majelis hakim menginginkan minggu depan tidak ada penundaan sidang tuntutan lagi. Dengan demikian keluarga korban bisa secepatnya mendapat keadilan.

Ditanya terkait kemungkinan terdakwa satu yakni Agus Muhamad Saleman mengajukan pleidoi (pembelaan), Budi tidak menutup kemungkinan itu.

Kejaksaan pun menghormati karena pengajuan pleidoi juga hak dari Agus. Sebab selama rangkaian persidangan, yang mengajukan eksepsi dan saksi baru dari terdakwa dua atau Suyitno.

Budi juga meminta Agus segera mempersiapkan pleidoi jika dibutuhkan. Mengingat rangkaian persidangan yang berlangsung tidak lama lagi.

Sementara itu, keluarga Faradila menyampaikan kekecewaannya. Menurut salah satu kuasa hukum keluarga Faradila yakni Imam Syafii, keluarga seperti dipermainkan.
”Padahal kan penundaan pada minggu lalu yang minta dari tim JPU. Sekarang (JPU) minta ditunda lagi,” keluh dia.

Imam berharap minggu depan tidak ada penundaan pembacaan tuntutan lagi. Dia ingin pihak keluarga segera mendapat keadilan.

Senada dengan Imam, kuasa hukum Suyitno yang bernama Ainul Yakin juga menyatakan kekecewaannya.

”Kami sebetulnya juga kecewa dengan profesionalisme dari kejaksaan. Di awal kami berharap dengan jangka waktu seminggu, tapi malah ada penundaan lagi,” kata dia.

Ainul meminta kejaksaan profesional dan kooperatif. Di samping itu, pihaknya juga tetap mempersiapkan pleidoi untuk Suyitno. Kliennya juga berencana mengajukan permohonan maaf kepada pihak keluarga Faradila. (mel/by)

Editor : Muhammad Fahmi
Sumber : Radar Malang
pembunuhan mahasiswi sidang umm tiris probolinggo