PASURUAN, Radar Bromo - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Christiana oleh Sugiarto, masih terus bergulir di meja hijau.
Meski mantan birokrat sekaligus mantan anggota legislatif tersebut dinyatakan bersalah, proses eksekusi perdata berupa pembayaran ganti rugi senilai lebih dari Rp 14 miliar, hingga kini belum dapat dilaksanakan.
Langkah eksekusi masih harus menunggu turunnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Hanry Adityo, mengungkapkan seluruh upaya hukum yang diajukan Sugiarto sebelumnya, selalu kandas.
Sugiarto dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyerobot lahan milik Christiana.
Namun, kepastian eksekusi tertahan lantaran Sugiarto, tengah menempuh upaya hukum luar biasa berupa PK. Di mana, langkah itu telah dilayangkannya, sejak tahun 2025 lalu.
"Sebelumnya, dalam dua kali permohonan yang disampaikan Sugiarto, semuanya ditolak. Baik itu permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya ataupun permohonan kasasi ke MA," terang Hanry.
Merujuk pada putusan PN Pasuruan tahun 2023, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Christiana dan menyatakan sebidang tanah yang disengketakan adalah sah miliknya.
Putusan tersebut juga menghukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan, agar tunduk pada keputusan ini.
Selain pengembalian hak atas tanah, Sugiarto diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 11.728.341.655, serta ganti rugi inmateriil sebesar Rp 3 miliar.
Karena telah menyebabkan kecemasan dan kerugian moril bagi pihak penggugat.
"Proses eksekusi berupa ganti rugi belum dilakukan, karena kami masih menunggu hasil PK turun. Setelah putusan PK tersebut turun, pemohon baru bisa mengajukan permohonan eksekusi," jelas Hanry. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin