Sembunyi di Area Makam Cina, Terduga Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pandaan Akhirnya Dibekuk

Rizal Syatori • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Pelarian MA, 50, berakhir di jeruji besi. Pria asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan terakhir ini, akhirnya diringkus polisi.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap AS, 34, seorang gadis penyandang disabilitas yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (10/8) sekitar pukul 10.00.

Petugas mengendus keberadaan tersangka di sebuah bangunan di area makam Cina, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang dijadikan tempat persembunyiannya selama pelarian.

"Tersangka sudah kami amankan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin, Rabu (12/8).

Aksi tak patut yang dilakukan tersangka, berlangsung Sabtu (14/3) lalu, sekitar pukul 10.00.

Ia melancarkan aksinya di dalam rumah korban sebanyak tiga kali. Pasca kasus ini mencuat, tersangka sempat pindah ke desa lain di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan berumah tangga sebelum akhirnya kabur menjadi buron.

Atas perbuatannya, MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara," tegas Syaiffudin. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
gadis buron dpo Persetubuhan disabilitas