Kakek di Kota Pasuruan yang Diduga Cabuli Bocah Tetangganya Dituntut Sembilan Tahun

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Masa senja PR, 58, warga Kota Pasuruan, terancam dihabiskan di balik jeruji besi.

Kakek yang tega mencabuli anak tetangganya sendiri tersebut, dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Selasa (11/8).

Sidang kelima dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Pasuruan sekitar pukul 14.00.

Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah.

Juru Bicara PN Pasuruan, Hanry Adityo, membenarkan persidangan perkara asusila ini dilaksanakan secara tertutup, demi melindungi privasi korban yang masih di bawah umur.

Dalam materi tuntutannya, JPU menilai tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana pelanggaran hukum.

"Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tentang perlindungan anak. Karena melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak," ujar Hanry.

Menanggapi tuntutan tinggi tersebut, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Gultom Ali Bahtiar, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan penilaian objektif, apakah tuntutan sembilan tahun penjara itu terlalu berat atau tidak. Tim hukum masih akan membedah berkas tuntutan jaksa secara detail.

"Kami masih mempelajari dulu poin-poin dan besaran tuntutan yang disampaikan JPU. Pekan depan, kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis," jelas Gultom.

Kasus memilukan ini terungkap, setelah aksi tak patut PR terhadap korban, sebut saja Bunga, 8, terbongkar.

Memanfaatkan hubungan kekerabatan yang dekat dengan orang tua korban karena statusnya sebagai tetangga, terdakwa diduga melancarkan aksi tidak terpuji itu berulang kali, saat kondisi rumah sedang sepi.

Dalam modus operandinya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi, lalu melancarkan aksi pencabulan fisik, sebelum akhirnya perbuatan tersebut dilaporkan ke pihak berwajib. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
kota pasuruan kakek pencabulan pengadilan bocah