KRAKSAAN, Radar Bromo-Jaksa penuntut umum (JPU Kejari Kabupaten Probolinggo juga mengajukan banding atas putusan perkara perkara pencurian koper milik wisatawan mancanegara (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo. Sampai saat ini upaya hukum tersebut masih berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, upaya hukum banding telah diajukan JPU. Namun saat ini berkas masih dalam proses pengecekan oleh PT Surabaya. Nantinya jika pengecekan telah rampung dilaksanakan maka akan menunggu sidang putusan oleh PT Surabaya.
“Sampai saat ini upaya hukum banding masih berproses. Tentunya kalau sudah siap akan digelar sidang oleh PT,” katanya.
Taufik menjelaskan, upaya hukum banding perlu dilakukan. Sebab JPU menilai putusan dengan vonis lebih ringan daripada tuntutan tersebut masih belum sesuai. Serta belum memenuhi nilai-nilai keadilan ditengah masyarakat.
Aksi pencurian koper tersebut dilakukan di wilayah Gunung Bromo. Korban aksi pencurian ini adalah WNA Thailand yang sedang berwisata. Pencurian ini berdampak pada citra wisata yang ada.
“Pengajuan upaya hukum terus kami pantau. Serta menunggu jadwal sidang. Tentunya kami berharap putusan bisa lebih adil,” tandasnya.
Perkara pencurian koper milik wisatawan mancanegara (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo yang sempat viral di media sosial telah diketok palu kamis (23/7) lalu. Terdakwa Edy Siswanto alias Edy, Novita Fransiscawati alias Novi, dan Abdul Rohim alias Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sesuai dakwaan tunggal.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan serta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, majelis hakim PN Kraksaan kemudian memutus terdakwa masing-masing pidana penjara 2 tahun dipotong masa penahanan.
Lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mengganjar perbuatan terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun. (ar/fun)
Baca Juga: Tiga Pencuri Koper Wisatawan Bromo asal Thailand Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Editor : Moch Vikry Romadhoni