Banding Jaksa di Kasus Guru Cabul Gending Probolinggo Tak Berubah, Pengadilan Tinggi Tetap Putuskan Empat Tahun Penjara

Achmad Arianto • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:10 WIB
SUDAH DIVONIS: Tiga terdakwa pencuri koper milik wisatawan asing di Bromo saat sidang. (Foto: dokumen Jawa Pos Radar Bromo)
SUDAH DIVONIS: Tiga terdakwa pencuri koper milik wisatawan asing di Bromo saat sidang. (Foto: dokumen Jawa Pos Radar Bromo)

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menempuh upaya banding atas putusan ringan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdakwa MIF, 27.

Namun upaya itu tak maksimal karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tetap memvonis guru yang mencabuli santrinya sendiri tersebut, selama empat tahun. Persis dengan vonis majelis hakin di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. 

Sidang banding dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim PT Surabaya dilaksanakan secara online Kamis (6/8). Pada sidang tersebut majelis hakim telah melakukan pemeriksaan berkas.

Upaya hukum banding tersebut berproses sejak Rabu (1/7) atau sepekan setelah putusan yang disampaikan dalam sidang vonis PN Kraksaan Kamis (25/6).

“Dalam sidang putusan banding, hakim PT Surabaya menguatkan putusan PN Kraksaan yang memvonis terdakwa pidana penjara 4 tahun 8 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto Senin (10/8).

Namun putusan PT Surabaya tersebut masih belum disampaikan secara tertulis. Putusan PT Surabaya tersebut masih berupa online diketahui dari website PN Kraksaan.

Nantinya jaksa penuntut  umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo akan mengambil sikap setelah menerima petikan resmi putusan tersebut. Apakah menerima ataukah mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Sejauh ini masih menunggu petikan putusan resmi. Selanjutnya akan kami pertimbangkan,” jelasnya.

Sebagai informasi sidang perkara TPKS dengan terdakwa MIF, 27, digelar di PN Kraksaan Kamis (25/6). Perkara ini terjadi sekitar Maret 2025 dan bermula saat korban FAA yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 Madrasah Aliyah.

Dia merupakan santriwati di pondok pesantren milik keluarga terdakwa di Kecamatan Gending. Sementara terdakwa juga guru di tempat korban bersekolah.

Korban kemudian diajak keluar terdakwa ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. Sepulangnya berbelanja kemudian terdakwa merayu korban hingga akhirnya terjadilah hubungan suami istri di dalam mobil. Terdakwa melakukan aksi tersebut secara berulang-ulang hingga lebih dari 5 kali. (ar/fun)

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ajukan Banding Atas Vonis Perkara Guru Cabuli Santri yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
vonis pencabulan santriwati gending