MAYANGAN, Radar Bromo - Seorang kakek warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berinisial SHR, 70, benar-benar harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah 3 tahun berinisial JL.
Kanit PPA Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Mulai dari pemanggilan korban dan saksi untuk dimintai keterangan.
“Sejak Selasa (4/8), yang bersangkutan (SHR) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta," katanya.
Menurutnya, SHR disangka melanggar Pasal 415 huruf b KUHP. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," sebutnya.
Kasus ini bermula ketika keluarga korban menitipkan korban di rumah kenalannya di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (31/3) siang. Korban baru dijemput oleh ibunya keesokan harinya.
Ketika dimandikan dan area kemaluannya dibersihkan, korban mengeluh sakit. Sang ibu pun menanyakan alasannya. Ternyata, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
“Akhirnya, kejadian ini dilaporkan ke kepolisian," ujar salah seorang kuasa hukum korban, Siti Zuroidah. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga