Keluarga Warga Gununggangsir yang Tewas usai Ditangkap Polisi Resmi Cabut Laporan, Minta Sanksi Oknum Tetap Bergulir

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 22:04 WIB
TRAGIS: Prosesi pemakaman warga Gununggangsir yang tewas usai ditangkap polisi terkait kasus judi online. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)
TRAGIS: Prosesi pemakaman warga Gununggangsir yang tewas usai ditangkap polisi terkait kasus judi online. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)

BEJI, Radar Bromo –Laporan resmi sudah dicabut. Tapi proses hukum kasus warga Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang meninggal usai ditangkap polisi belum selesai.

Keluarga almarhum Widi Nurcahyono, warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, menyepakati pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/1030/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR di Polda Jawa Timur.

Pencabutan dilakukan Senin (10/8). Keputusan ini tidak bulat. Dari sembilan bersaudara yang bermusyawarah, lima orang setuju mencabut laporan dan empat orang menolak.

Alasannya bukan soal memaafkan. Keputusan itu diambil semata karena pertimbangan kemanusiaan.

Agar jenazah Widi tidak perlu dibongkar atau dibedah ulang untuk keperluan otopsi.

Meski laporan dicabut, keluarga tetap berharap para oknum yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

Baca Juga: Soal Kasus Warga Gununggangsir Tewas usai Ditangkap, Kapolres Pasuruan: Pemeriksaan Personel Diambil Alih Polda Jatim

Kuasa hukum keluarga Muhammad Afham Syahad menjelaskan, pencabutan laporan tidak berarti proses hukum ikut berhenti.

”Iya benar laporan dicabut hari ini,” jelasnya.

Polres Pasuruan memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini tetap berlanjut meski laporan dari pihak keluarga resmi ditarik.

Hal itu ditegaskan Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno yang menegaskan proses pemeriksaan internal sudah berjalan ditangani Polda Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, tim khusus Divisi Propam Polda Jawa Timur bersama Sie Propam Polres Pasuruan memeriksa lima personel Polsek Beji. Kelimanya adalah anggota yang terlibat dalam penanganan dan penangkapan korban.

Lima personel yang diperiksa terdiri atas Kapolsek Beji Kompol Akhmad Sukiyanto, Kanit Reskrim Polsek Beji Ipda S. Binsar Manurung. Serta tiga penyidik atau anggota Unit Reskrim.

Saat itu, satu penyidik dinonaktifkan dan ditarik ke Polres Pasuruan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik yang dinonaktifkan adalah Briptu Dandung, personel yang mengamankan korban saat kejadian. Saat ini, total ada tiga penyidik yang dinonaktifkan.

Sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polsek Beji, Kabupaten Pasuruan, terus berlanjut. Langkah ini diambil menyusul insiden penangkapan seorang warga bernama Widi Nurcahyano (43) yang berujung pada kematian korban akibat dugaan penganiayaan pada Senin sore (3/8) lalu.

"Pemeriksaan anggota pascakejadian dalam proses dan ditangani Propam Polda Jatim," bebernya.

Adapun lima anggota yang diperiksa Propam Polda Jatim, antara lain Kapolsek Beji  dan empat bawahannya. Keempatnya adalah Ipda BM, Aiptu Sy, Bripka Bg, dan Briptu Dnd. Polres Pasuruan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim. (tom/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
gununggangsir tewas usai ditangkap cabut laporan Beji pasuruan