AJUKAN PRAPERADILAN: Kades Wonosari Tutur bersama ketua dan bendahara Pokmas yang mengenakan rompi tahanan saat dikeler petugas kejaksaan. (M Busthomi/ Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo—Tiga tersangka kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, melawan.
Belum genap sebulan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bangil, mereka mengajukan gugatan praperadilan atas status mereka.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santosa, Ketua Pokmas Heru Tri Wibowo, dan Bendahara Pokmas Benny Cornelis. Mereka menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Negeri Bangil.
Gugatan didaftarkan Jumat (7/8/2026) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bil. Materi gugatan menyoal sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kuasa hukum para tersangka, Ardiansyah membenarkan pendaftaran gugatan praperadilan tersebut. Ia menilai, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses penyidikan. Terutama berkaitan dengan kecukupan dan keabsahan alat bukti.
”Termasuk adanya dokumen yang keasliannya sejak awal telah kami persoalkan dan telah dimohonkan untuk diuji,” kata Ardiansyah.
Namun ia memastikan praperadilan yang diajukan bukan untuk menghambat penegakan hukum. Lebih dari itu, untuk memastikan bahwa kewenangan penyidik dijalankan secara objektif.
Baca Juga: Kades Wonosari Tutur Ditahan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Pemkab Pasuruan Siapkan Langkah Antisipasi
”Sesuai hukum acara dan tetap menghormati hak-hak klien kami. Kami percaya pengadilan akan menguji seluruh proses tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, langkah hukum ketiga tersangka itu telah diketahui pihak Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto saat dikonfirmasi memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di persidangan.
"Kami segera bentuk tim jaksa yang akan menghadapi sidang. Selanjutnya kami telaah materi gugatan sesuai dengan unsur formil dan materiil," ujarnya.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2026. Pada hari yang sama, ketiganya langsung ditahan di Rutan Bangil.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga memungut uang Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bidang tanah dari 72 warga peserta PTSL.
Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih sebagai ganti rugi tanah kas desa. Dari pungutan itu, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.
Kasus tersebut kemudian tidak berhenti pada dugaan pungutan terhadap peserta PTSL. Sebagian dana hasil pungli digunakan untuk membeli kebun apel. Kebun apel itu dikelola dan telah menghasilkan keuntungan dari hasil panen selama pengelolaannya.
Kini, selain menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan pungli PTSL, ketiga tersangka juga menempuh jalur praperadilan. Tujuannya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi