JAKARTA, Radar Bromo-Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari PT Duta Manuntung telah dilaporkan sejak April 2026. Namun, sejauh ini masih mengendap.
PT Duta Manuntung melalui tim kuasa hukumnya pun mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk segera memberikan transparansi dan kepastian hukum.
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya merasa kecewa lantaran proses penanganan laporan tersebut dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan mengendap tanpa kejelasan.
Padahal substansi laporan menyangkut putusan hakim yang sangat kontradiktif dan merugikan Perusahaan (Pelapor).
Substansi Laporan: Putusan Hakim yang Kontradiktif
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 April 2026, rekan tim kuasa hukum, Dr. Usman, telah menyampaikan Laporan Pengaduan resmi ke KY dengan Nomor Registrasi: 0080/L/KY/V/2026.
Laporan ini ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang memeriksa Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp, yaitu:
1. Ari Siswanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua)
2. Andri Wahyudi, S.H. (Hakim Anggota 1)
3. Annende Carnova, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota 2)
Dalam laporan tersebut terlampir putusan majelis hakim perdata PN Balikpapan yang sangat kontradiktif. Dalam putusan perdata tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah milik terpidana.
Padahal, putusan pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut telah digelapkan dari perusahaan.
"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Dr. Andi Syarifuddin.
Dr. Andi menjelaskan, awalnya proses di KY berjalan sesuai harapan. KY telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pelapor, yakni Sdr. Rudi Yulianto, S.E dan Sdr. Supriyono, S.E pada 12 Juni 2026. Namun, tiba-tiba pada 4 Juni 2026, KY membatalkan agenda tersebut melalui Surat Nomor: 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
"Setelah menunggu satu bulan tanpa informasi, pada 9 Juli 2026 kami mendatangi KY dan hanya diberikan Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan statusnya 'Dalam Penanganan'. Tidak ada penjelasan sejauh mana progresnya, padahal sudah dua bulan sejak pembatalan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Hingga bulan Agustus 2026 ini, atau genap empat bulan sejak laporan pertama dibuat, PT Duta Manuntung belum menerima pembaruan (update) atau pemberitahuan tertulis apa pun dari KY.
Menyikapi lambannya proses dan minimnya transparansi ini, Dr. Andi Syarifuddin menyampaikan tiga desakan utama kepada Komisi Yudisial:
1. Memberikan informasi tertulis secara rinci mengenai sejauh mana proses penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH tersebut.
2. Menegaskan kapan kedua saksi dari pelapor akan diagendakan kembali untuk diperiksa.
3. Menjelaskan apakah terdapat kendala teknis atau hambatan lain yang menyebabkan proses penanganan laporan ini berjalan sangat lambat.
"Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Mengingat pentingnya perkara ini dan substansi pelanggaran yang sangat serius, jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti," jelas Dr. Andi Syarifuddin. (*)
Editor : Muhammad Fahmi