Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab Sekolah di Kabupaten Pasuruan Meluas, Kejari Periksa Ratusan Kasek

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:02 WIB
Rustandi Gustawirya (kanan), Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan yang baru saat menggelar rilis.
Rustandi Gustawirya (kanan), Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan saat ilis.

BANGIL, Radar Bromo–Penyelidikan dugaan penyimpangan dana proyek rehabilitasi ruang kelas di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan terus meluas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini memeriksa ratusan kepala sekolah (kasek) setelah sebelumnya memanggil sejumlah pejabat dinas.

Proyek yang diselidiki berkaitan dengan dana Pokok Pikiran (Pokir) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi ruang kelas dan gedung sekolah di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Nilai proyek tersebut mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan.

”Masih dalam tahap penyelidikan, kami masih melengkapi beberapa keterangan. Tapi karena ini masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan secara gamblang. Nanti pasti kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan dengan memanggil saksi ke kantor kejaksaan.

Penyidik juga turun ke sejumlah sekolah penerima bantuan. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Baca Juga: Usut Proyek Rehab Sekolah di Kabupaten Pasuruan, Kejari Belum Periksa Rekanan, Masih Fokus Kasek dan Dispendik

Kasubsi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan A. Harris mengatakan, jumlah sekolah yang menjadi objek penyelidikan cukup banyak. Sehingga pemeriksaan butuh waktu dan belum rampung.

Baca Juga: Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Dipanggil Kejari Terkait Proyek Rehab Sekolah, Begini Penjelasannya

”Untuk saksi, kami sudah memanggil beberapa kepala sekolah, termasuk dinas juga. Ada kurang lebih 200 (kepala sekolah) kalau tidak salah dan belum semua kami laksanakan. Kami masih menunggu proses setelah beberapa perkara penyidikan kami selesaikan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejari tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek rehab gedung sekolah tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pasuruan senilai Rp 35 miliar. Proyek tersebut terealisasi, salah satunya berasal dari jalur aspirasi dewan atau pokok-pokok pikiran (pokir). (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
proyek rehab sekolah kepala sekolah dak kabupaten pasuruan