Spesialis Pencuri Laci Kasir Minimarket yang Beroperasi di Wilayah Pasuruan Akhirnya Dibekuk

Rizal Syatori • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 11:50 WIB
MERINGKUK: Muhammad Gofan, 21, pemuda asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan yang diringkus polisi atas kasus dugaan pencurian yang dilakukannya. (Polsek Pandaan for Radar Bromo)
MERINGKUK: Muhammad Gofan, 21, pemuda asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan yang diringkus polisi atas kasus dugaan pencurian yang dilakukannya. (Polsek Pandaan for Radar Bromo)

PANDAAN, Radar Bromo - Sepak terjang spesialis pencurian uang laci kasir minimarket di wilayah Kabupaten Pasuruan, akhirnya terhenti.

Muhammad Gofan, 21, pemuda asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, yang sehari-hari tinggal di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus setelah aksi kriminalnya berulang kali terekam kamera CCTV.

Tersangka diamankan oleh warga saat berada di tepi jalan Dusun Kemisik, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis pagi (6/8).

Setelah diamankan massa, petugas kepolisian langsung bergegas membawa pelaku ke kantor polisi.

"Pagi itu, kami mendapat laporan dari masyarakat yang mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian uang di laci kasir minimarket. Kami langsung datangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek," kata Kapolsek Pandaan Kompol Slamet Prayitno.

Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka diketahui beraksi seorang diri. Salah satu aksinya, menyasar laci kasir minimarket Alfamidi di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 03.59.

Dalam aksi tersebut, tersangka sukses menggasak uang tunai senilai Rp 2.600.000.

Modus operandi yang digunakan tersangka, terbilang cerdik untuk mengelabui karyawan toko.

Awalnya, ia masuk ke minimarket berpura-pura melakukan top up saldo aplikasi Dana nominal Rp 100 ribu. Usai bertransaksi, tersangka kemudian meminta izin ke toilet toko.

Saat petugas kasir lengah dan keluar toko untuk duduk di teras, tersangka langsung memanfaatkan momentum tersebut, untuk menguras laci kasir.

Setelah mendapatkan uang, ia keluar dengan berjalan kaki menuju jalan raya untuk melarikan diri.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penahanannya dititipkan di Mapolres Pasuruan. Yang bersangkutan bukan residivis," beber Kompol Slamet.

Meski bukan residivis, catatan kriminal pemuda 21 tahun ini, ternyata cukup panjang.

Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengakui telah beraksi dengan modus serupa di lima minimarket berbeda di wilayah Pasuruan.

Rinciannya, tiga lokasi berada di Kecamatan Pandaan (dua di Desa Karangjati dan satu di Kelurahan Kutorejo).

Sementara dua lokasi lainnya, berada di wilayah Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
laci cctv pencurian minimarket spesialis